Salam Pergerakan !
Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Syariah Komisariat Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten: Mendukung Penuh dengan tetap diberlakukannya Peraturan Daerah Tentang Penyakit Masyarakat No.2 Tahun 2010, sebab adanya Peraturan Daerah ini didalamnya telah menyimpan esensial mengingat toleransi ummat beragama di Kota Madani ini.
Saya selaku ketua Biro Sosial dan Keagamaan Pengurus Rayon PMII Fakultas Syariah: menyatakan perilaku Menolak atas statement Menteri Dalam Negeri yang mau membekuan atau meniadakan Perda Pekat, sebab jika itu terjadi maka akan menciderai nilai kulturalisme yang ada di Kota Madani ini, perlu dikenali gotong royong kearifan setempat di masing-masing wilayah itu sejatinya mengadung nilai-nilai Nasionalis tetap NKRI harga mati!
Menurut saya, konstitusi peraturan wilayah terkait penyakit penduduk yang telah diberlakukan sejak tahun-tahun sebelumnya oleh pemda kota serang sejatinya menyimpan nilai-nilai falsafah negara indonesia yaitu diantaranya merupakan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, BHINIEKA TUNGGAL IKA dan PANCASILA yang mengamantkan untuk saling menghargai local wisdom atau ciri khas kearifan setempat wilayah itu.
Dengan Berdzikir Kita Beretika
Dengan Berfikir Kita Berdialektika
Dengan Amal Sholeh Kita Berderma
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Thorieq
Oleh: Sahabat Taufik Hidayat (PR PMII IAIN Sultan Maulana Hasanudin Fakultas Syariah: Ketua Biro Sosial dan Keagamaan)
Baca Juga:
Sumber https://www.kabarmakkah.com
Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Syariah Komisariat Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten: Mendukung Penuh dengan tetap diberlakukannya Peraturan Daerah Tentang Penyakit Masyarakat No.2 Tahun 2010, sebab adanya Peraturan Daerah ini didalamnya telah menyimpan esensial mengingat toleransi ummat beragama di Kota Madani ini.
Saya selaku ketua Biro Sosial dan Keagamaan Pengurus Rayon PMII Fakultas Syariah: menyatakan perilaku Menolak atas statement Menteri Dalam Negeri yang mau membekuan atau meniadakan Perda Pekat, sebab jika itu terjadi maka akan menciderai nilai kulturalisme yang ada di Kota Madani ini, perlu dikenali gotong royong kearifan setempat di masing-masing wilayah itu sejatinya mengadung nilai-nilai Nasionalis tetap NKRI harga mati!
Menurut saya, konstitusi peraturan wilayah terkait penyakit penduduk yang telah diberlakukan sejak tahun-tahun sebelumnya oleh pemda kota serang sejatinya menyimpan nilai-nilai falsafah negara indonesia yaitu diantaranya merupakan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, BHINIEKA TUNGGAL IKA dan PANCASILA yang mengamantkan untuk saling menghargai local wisdom atau ciri khas kearifan setempat wilayah itu.
Dengan Berdzikir Kita Beretika
Dengan Berfikir Kita Berdialektika
Dengan Amal Sholeh Kita Berderma
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Thorieq
Oleh: Sahabat Taufik Hidayat (PR PMII IAIN Sultan Maulana Hasanudin Fakultas Syariah: Ketua Biro Sosial dan Keagamaan)
Tulisan ini merupakan kiriman dari pembaca, Kabarmakkah.com merupakan media bareng milik ummat, Anda punya tulisan, isu atau postingan yang sekiranya berharga untuk ummat? Silahkan kirim goresan pena Anda ke infomakkah@mail.com
Baca Juga:
- Bu Saeni, Penjual Warteg di Serang Itu Akhirnya Minta Maaf
- Terungkap! Ternyata Bu Saeni Punya 3 Warteg di Beberapa Daerah
- Hukum Menjual Makanan dan Buka Warung di Siang Ramadhan
Sumber https://www.kabarmakkah.com
0 Komentar untuk "Terkait Razia Warteg Di Serang, Pmii Syariah Iain Banten Dukung Sarat Peraturan Daerah Pekat"