Terkait Dengan Insiden Adzan Di Tanjung Balai, Ini Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Soal Pengeras Suara

Terkait Dengan Insiden Adzan Di Tanjung Balai Terkait Dengan Insiden Adzan Di Tanjung Balai, Ini Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Soal Pengeras Suara
Ilustrasi
Terkait Dengan Insiden Adzan Di Tanjung Balai, Ini Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Soal Pengeras Suara

Permasalahan di Indonesia terkait dengan ketidaksukaan penduduk non muslim kepada kegiatan kaum muslim yang menggunakan speaker kelihatannya masih belum mengalami titik temu.

Salah satunya yang sekarang masih penjadi obrolan yaitu insiden pengrusakan sejumlah rumah dan vihara di Tanjung Balai yang dipicu oleh ketidaksenangan non muslim kepada bunyi adzan yang dikumandangkan lewat speaker atau pengeras suara.

Ketidaksenangan yang tidak menggunakan perilaku santun tersebut karenanya menyebabkan kemarahan umat islam sehingga kerukunan penduduk di wilayah Tanjung Balai menjadi tidak terlihat lagi.

DIlansir dari situs resmi Kemenag, sudah dikenali bahwa Dirjen Bimas Islam yang berada di bawah kementeriaan Agama sudah menghasilkan suatu surat edaran terkait penggunaan pengeras bunyi dengan nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar Dan Mushalla.

Berikut sejumlah beberapa hukum yang sudah dibentuk oleh Dirjen Bimas Islam.

1. Perawatan penggunaan pengeras bunyi yang oleh orang-orang yang cekatan dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada bunyi bising, berdengung yang sanggup membuat antipati atau asumsi tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala

2. Mereka yang menggunakan pengeras bunyi (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki bunyi yang fasih, merdu, yummy tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan asumsi orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh ketimbang membuat rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, menyerupai tidak bolehnya terlalu meninggikan bunyi doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan membuat simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati aliran agamanya

4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang menyimak dalam kondisi siap untuk mendengarnya, bukan dalam kondisi tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam kondisi demikian (kecuali azan) tidak akan membuat kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang aktivitas masyarakatnya masih terbatas, maka bunyi keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain memiliki arti permohonan takwa juga sanggup dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.

5. Dari tuntunan nabi, bunyi azan selaku tanda masuknya salat memang mesti ditinggikan. Dan alasannya itu penggunaan pengeras bunyi untuknya yaitu tidak diperdebatkan. Yang perlu diamati yaitu agar bunyi muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Baca Juga:


Sumber https://www.kabarmakkah.com

Related : Terkait Dengan Insiden Adzan Di Tanjung Balai, Ini Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Soal Pengeras Suara

0 Komentar untuk "Terkait Dengan Insiden Adzan Di Tanjung Balai, Ini Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Soal Pengeras Suara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)