Gereja Yesus Sejati ikut terseret dalam kemelut kesepakatan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald. Menurut catatan resmi, di gereja itu Jessica dan Ludwig menjalani pemberkatan kesepakatan nikah pada Desember 2013.
Namun, Ludwig Franz Willibald merasa tak pernah menikahi Jessica Iskandar. Alhasil, ia menggugat batal nikah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam laporan ke pengadilan, Ludwig juga mencantum pihak gereja sebagai tergugat.
Lantas, apa jawaban gereja terkait hal ini? Kuasa aturan Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso, memberi keterangan pers pada Jumat (7/11/2014). Edy pun menunjukkan 10 pernyataan mengenai kasus yang menyeret gereja terkait kesepakatan nikah Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald.
Berikut pernyataan dari Gereja Yesus Sejati:
1. Gugatan penghapusan perkawinan dan relas (surat) panggilan sidang dari juru sita PN Jakarta Pusat, mengenai somasi penghapusan perkawinan antara Yesisca Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.
2. Gereja Yesus Sejati tak punya problem apapun dengan tergugat dan penggugat.
3. Gereja Yesus Sejati turut terbawa dalam kasus ini.
4. Gereja Yesus Sejati sedang mempelajari dalil yang tercantum dari somasi pengggugat.
5. Kami perlu mempelajari seluruh dalil dan pasal secara komperhensif.
6. Gereja Yesus Sejati sedang mempersiapkan bukti untuk menjelaskan di muka persidangan. Rabu itu pertemuan mediasi, gugatan, dan seterusnya hingga keputusan.
7. Saat ini bukti ini tak sanggup disampaikan ke wartawan lebih dulu. Sebagian bukti sudah dipersiapkan.
8. Sehubungan kasus ini masuk ke ranah hukum. Para pihak dan tergugat dua untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, dan bukti.
9. Sehubungan somasi sudah dilayangkan, Gereja Yesus Sejati sebagai tergugat dua, kami akan menghadiri sidang pada 12 November 2014.
10. Mengenai kami punya bukti atau tidak punya bukti, akan kami sampaikan di persidangan nanti.
sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/2130566/isu-pernikahan-jessica-iskandar-fiktif-gereja-beri-10-pernyataan
Namun, Ludwig Franz Willibald merasa tak pernah menikahi Jessica Iskandar. Alhasil, ia menggugat batal nikah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam laporan ke pengadilan, Ludwig juga mencantum pihak gereja sebagai tergugat.
Lantas, apa jawaban gereja terkait hal ini? Kuasa aturan Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso, memberi keterangan pers pada Jumat (7/11/2014). Edy pun menunjukkan 10 pernyataan mengenai kasus yang menyeret gereja terkait kesepakatan nikah Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald.
Berikut pernyataan dari Gereja Yesus Sejati:
1. Gugatan penghapusan perkawinan dan relas (surat) panggilan sidang dari juru sita PN Jakarta Pusat, mengenai somasi penghapusan perkawinan antara Yesisca Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.
2. Gereja Yesus Sejati tak punya problem apapun dengan tergugat dan penggugat.
3. Gereja Yesus Sejati turut terbawa dalam kasus ini.
4. Gereja Yesus Sejati sedang mempelajari dalil yang tercantum dari somasi pengggugat.
5. Kami perlu mempelajari seluruh dalil dan pasal secara komperhensif.
6. Gereja Yesus Sejati sedang mempersiapkan bukti untuk menjelaskan di muka persidangan. Rabu itu pertemuan mediasi, gugatan, dan seterusnya hingga keputusan.
7. Saat ini bukti ini tak sanggup disampaikan ke wartawan lebih dulu. Sebagian bukti sudah dipersiapkan.
8. Sehubungan kasus ini masuk ke ranah hukum. Para pihak dan tergugat dua untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, dan bukti.
9. Sehubungan somasi sudah dilayangkan, Gereja Yesus Sejati sebagai tergugat dua, kami akan menghadiri sidang pada 12 November 2014.
10. Mengenai kami punya bukti atau tidak punya bukti, akan kami sampaikan di persidangan nanti.
sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/2130566/isu-pernikahan-jessica-iskandar-fiktif-gereja-beri-10-pernyataan
0 Komentar untuk "Berikut 10 Pernyataan Dari Gereja Yesus Sejati Wacana Ijab Kabul Jessica Iskandar"