9 Peraturan Pendaftaran Kartu Sim Card Baru

Terhitung mulai hari ini, Selasa, 15 Desember 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menertibkan sistem pendaftaran kartu SIM bagi pelanggan baru, baik untuk pascabayar maupun prabayar.

Penertiban ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005 wacana Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, menyebutkan pelanggan wajib melaksanakan pendaftaran di gerai atau outlet resmi yang telah ditunjuk operator. Selama ini pelanggan melaksanakan pendaftaran sendiri melalui pesan ke nomor 4444.

"Selama ini banyak pelanggan semu yang hanya memakai kartu SIM untuk sekali pakai saja," ujar ia ditemui di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Dalam rangka menertibkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi, yang berawal dari nomor yang memakai identitas asal-asalan, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berupaya menegakkan ketentuan pendaftaran terhadap pelanggan seluler itu, terutama untuk pelanggan prabayar yang mempunyai jumlah pelanggan lebih besar ketimbang pelanggan pasca.

Berikut Penertiban Registrasi Pelanggan Seluler Prabayar

1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini, tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang memakai kartu prabayar.

2. Mekanisme pendaftaran pelanggan prabayar memakai STK 4444 yang dimodifikasi, atau perangkat pendaftaran lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu prabayar.




3. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat akseptor (handset) penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat akseptor (handset) calon pelanggan, dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan sebagai berikut:
a. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan;
b. identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.

4. Untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana prabayar (distributor/outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan ketentuan dengan bahan muatan,
a. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar yang telah mempunyai identitas (ID) yang dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.

b. Registrasi pelanggan prabayar, sebagaimana dimaksud pada aksara a dilaksanakan dengan terlebih dahulu melaksanakan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.

c. Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak) menjamin Pihak Pertama (operator/distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) bahwa pelaksanaan pendaftaran pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan aksara b.

d. Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi, tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet) berhak meminta penjelasan kepada Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).

e. Dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan prabayar sebagaimana dimaksud pada aksara d merupakan kelalaian Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) berhak mengenakan hukuman kepada Pihak Kedua (distributor/Sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).

f. Sanksi sebagaimana dimaksud pada aksara e berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana pra bayar.

5. Paralel dengan prosedur pendaftaran pelanggan prabayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (“Ditjen Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) untuk pelaksanaan pendaftaran pelanggan pra bayar ini. Kaprikornus walaupun sesuai peraturan yang berlaku ketika ini, identitas calon pelanggan yang sanggup dipakai untuk pendaftaran pra bayar ini yaitu KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau semoga dalam pelaksanaannya sedapat mungkin memakai NIK.

6. Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan sanggup eksklusif divalidasi dengan database penduduk, menurut NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, sehingga data calon pelanggan sanggup dipastikan kebenarannya.

Nomor Eksisting

7. Sebagai tindak lanjut penertiban pendaftaran pelanggan prabayar untuk kartu perdana ini, Kementerian Kominfo/BRTI akan menerapkan pendaftaran ulang bagi para pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar eksisting. Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melaksanakan obrolan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan.

8. Kominfo/ BRTI akan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan kewajiban pendaftaran pelanggan pra bayar.

9. Pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran pelanggan pra bayar ini akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


 Kementerian Komunikasi dan Informatika  9 Peraturan Registrasi Kartu SIM Card Baru

 Kementerian Komunikasi dan Informatika  9 Peraturan Registrasi Kartu SIM Card Baru
sumber:
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/711630-baca--mekanisme-baru-registrasi-pelanggan-selular
viva.co.id

Related : 9 Peraturan Pendaftaran Kartu Sim Card Baru

0 Komentar untuk "9 Peraturan Pendaftaran Kartu Sim Card Baru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)