Outsourching adalah penyerahan sebagian pekerjaan dari perusahaan kepada perusahaan lain. Tenaga kerja yang masuk dalam outsourching sanggup berstatus PKWT dan PKWTT.
Outsourching terjadi jikalau perusahaan penyedia tenaga kerja menerima order pekerjaan dan dilimpahkan dari perusahaan lain.
Dalam outsourching hubungan kerja terjadi pada perusahaan penyedia tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja, sedangkan tenaga kerja outsourching mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.
sumber:
depnakertrans.go.id
Outsourching terjadi jikalau perusahaan penyedia tenaga kerja menerima order pekerjaan dan dilimpahkan dari perusahaan lain.
Dalam outsourching hubungan kerja terjadi pada perusahaan penyedia tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja, sedangkan tenaga kerja outsourching mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.
sumber:
depnakertrans.go.id
0 Komentar untuk "Apa Outsourching Itu"