Isi Pasal 27 Uu Nomor 11 Tahun 2008 Ihwal Internet Dan Transaksi Elektronik (Ite)

Adapun Isi Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu sebagai berikut:


Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau entransmisikandan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau entransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

sumber:
kemenag.go.id

Related : Isi Pasal 27 Uu Nomor 11 Tahun 2008 Ihwal Internet Dan Transaksi Elektronik (Ite)

0 Komentar untuk "Isi Pasal 27 Uu Nomor 11 Tahun 2008 Ihwal Internet Dan Transaksi Elektronik (Ite)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)