Isi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Wacana Tki

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004

1. Sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 perihal Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri terdir dari:
  • a. Pemerintah;
  • b. Pelaksana Penempatan TKI swasta;
  • c. Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
2. Adapun pelaksana penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 harus ada ijin tertulis dari Menteri.

3. Persayaratan penempatan TKI di lkuar negeri untuk kepentinagn perusahaan adalah:
  • a. Perusahaan yang bersangkutan harus berbadan aturan yang dibuat menurut aturan Indonesia;
  • b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
  • c. Perusahaan mempunyai bukti kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan RI;
  • d. TKI telah mempunyai perjanjian kerja;
  • e. TKI telah diikutsertakan dalam agenda jaminan sosial tenaga kerja dan/atau telah mempunyai polis asuransi; dan TKI yang ditempatkan wajib mempunyai KTKLN.

sumber: depnakertrans.go.id

Related : Isi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Wacana Tki

0 Komentar untuk "Isi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Wacana Tki"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)