Meneruskan warta Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No:1356/H/TU/2020 Tentang LARANGAN PUNGUTAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER.
- UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2020. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
- Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang renta siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
- Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2020 dan harus melakukan UN berbasis kertas dan pensil.
- Sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2020 wacana Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2020.
Demikian sebagian isi dari Surat Edaran tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan mengunduh pada tautan berkit, KLIK DISINI.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Ihwal Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Unbk)"