Sebagaimana diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 wacana Pemilihan Gubernur, BUpati dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengamanatkan penyelenggaraan pemungutan bunyi serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak secara sedikit demi sedikit dan akan dimulai pada bulan Desember 2020 nanti.
MenpanRB Yuddy Chrisnandi mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pilkada serentak yang akan digelar pada sekitar final 2020. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran NOmor B/2355/M.PANrb/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 wacana Netralitas PNS/ASN.
Untuk lebih jelasnya Surat Edaran tersebut, silahkan diunduh eksklusif pada tautan berikut, klik DISINI.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpanrb Perihal Netralitas Pns/Asn Dalam Pilkada Serentak"