8 Alur Proses E-Tilang Di Surabaya

Katanya, kini semakin ribet apalagi kalau terkena tilang secara elektronik. Prosesnya angker serta jumlah nominal yang harus disetor mencekik.

Berikut ini alur E-Tilang di kota Surabaya.


1. Polisi menilang pelanggar kemudian lintas.
2. Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi miliknya.
3. Pelanggar kemudian lintas mendapatkan pemberitahuan denda maksimal yang harus dibayar dan arahan pembayaran via sms.
4. Pelanggar membayar via transfer ATM atau tiba ke unit kerja BRI.
5. Pelanggar membawa bukti pembayaran ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita.
6. Data pelanggar dikirim ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim.





7. Pelanggar tiba ke kejaksaan untuk mendapatkan surat keterangan keputusan dan keterangan pengembalian sisa denda maksimal yang dibayarkan.
8. Pelanggar tiba ke unit kerja BRI untuk mengambil kembalian denda.

Itulah kedelapan alur E-Tilang.

Related : 8 Alur Proses E-Tilang Di Surabaya

0 Komentar untuk "8 Alur Proses E-Tilang Di Surabaya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)