Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2020. Dalam KMA tersebut diatur Beban Kerja Guru Madrasah yang harus dipenuhi oleh Guru yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik.
KMA 890 Tahun 2020 wacana Beban Kerja Guru Madrasah dibentuk sebagai anutan untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik semoga tunjangannya sanggup dibayarkan.
Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2020 ini bertujuan sebagai contoh bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses melalui Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik semoga Tunjangan Profesinya sanggup terbayarkan.
A. Tugas embel-embel guru terdiri atas;
Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2020
B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;
Berikut merupakan rincian kiprah embel-embel guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2020;
Bapak/Ibu berikut yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2020 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang sanggup diunduh dalam tautan berikut ini: Download File.
Demikianlah gosip tentang Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2020, semoga sanggup menunjukkan manfaat.
Kami_Madrasah
KMA 890 Tahun 2020 wacana Beban Kerja Guru Madrasah dibentuk sebagai anutan untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik semoga tunjangannya sanggup dibayarkan.
Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2020 ini bertujuan sebagai contoh bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
- Penghitungan beban kerja guru Madrasah; dan
- Optimalisasi kiprah guru Madrasah.
Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses melalui Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik semoga Tunjangan Profesinya sanggup terbayarkan.
Jenis Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA No 890 Tahun 2020
A. Tugas embel-embel guru terdiri atas;
- Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
- Koordinator Bidang Pendidikan MI;
- Ketua jadwal keahlian pada MAK;
- Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
- Kepala laboratorium MTs/MA/MAK;
- Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK;
- Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
- Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu.
B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;
- Wali Kelas;
- Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM);
- Pembina Ekstrakurikuler;
- Koordinator jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) atau koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK;
- Guru piket;
- Ketua forum Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilaian kinerja Guru (PKG);
- Pengurus organisasi atau asosiasi guru; dan
- Pembina Ko-Kurikuler.
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
Berikut merupakan rincian kiprah embel-embel guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2020;
Tugas Tambahan Guru
Nama Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
---|---|---|
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK | 12 JTM |
|
Koordinator Bidang Pendidikan MI | 12 JTM |
|
Ketua Program Keahlian pada MAK | 12 JTM | Jumlah Ketua Program keahlian sesuai jumlah jadwal keahlian di Madrasah. |
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK | 12 JTM | - |
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK | 12 JTM |
|
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK | 12 JTM | Jumlah kepala bengkel atau unit sejumlah jadwal keahlian yang ada di Madrasah. |
Pembina Asrama | 12 JTM |
|
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi atau pendidikan terpadu | 6 JTM | - |
Tugas Tambahan Lain
Nama Tugas Tambahan Lain | Jumlah | Ekuivalensi |
---|---|---|
Wali Kelas | 1 (satu) Guru/Kelas/Tahun | 6 JTM |
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) | 1 (satu) Guru/madrasah/tahun | 6 JTM |
Pembina Ekstrakurikuler | 1 (satu) guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 penerima didik) | 6 JTM |
Koordinator jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) | 1 (satu) Guru/Madrasah/Tahun | 6 JTM |
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK | 1 (satu) Guru/madrasah/tahun | 2 JTM |
Guru piket | 1 (satu) guru/hari/minggu (disesuaikan dengan rombongan belajar) | 1 JTM |
Ketua forum Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) | 1 (satu) Guru/Madrasah | 1 JTM |
Penilaian kinerja Guru (PKG) | 1 (satu) Guru/madrasah/5-10 Orang Guru | 2 JTM |
Pengurus organisasi atau asosiasi guru | 1 (satu) guru/Jabatan/Tahun |
|
Pembina Ko-Kurikuler | 1 (satu) guru/Ko-Kurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 penerima didik) | 2 JTM |
Download KMA Nomor 890 Tahun 2020
Bapak/Ibu berikut yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2020 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang sanggup diunduh dalam tautan berikut ini: Download File.
Demikianlah gosip tentang Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2020, semoga sanggup menunjukkan manfaat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai Kma 890 Tahun 2020"