Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai Kma 890 Tahun 2020

Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2020. Dalam KMA tersebut diatur Beban Kerja Guru Madrasah yang harus dipenuhi oleh Guru yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik.

KMA 890 Tahun 2020 wacana Beban Kerja Guru Madrasah dibentuk sebagai anutan untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik semoga tunjangannya sanggup dibayarkan.

Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika

Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2020 ini bertujuan sebagai contoh bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
  1. Penghitungan beban kerja guru Madrasah; dan
  2. Optimalisasi kiprah guru Madrasah.
Pemenuhan beban kerja guru yakni kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (BGPNS) untuk sanggup dibayarkan dukungan profesinya.

 telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama  Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2020

Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses melalui Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik semoga Tunjangan Profesinya sanggup terbayarkan.

Jenis Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA No 890 Tahun 2020


A. Tugas embel-embel guru terdiri atas;
  1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
  2. Koordinator Bidang Pendidikan MI;
  3. Ketua jadwal keahlian pada MAK;
  4. Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
  5. Kepala laboratorium MTs/MA/MAK;
  6. Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK;
  7. Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
  8. Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2020

B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;
  1. Wali Kelas;
  2. Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM);
  3. Pembina Ekstrakurikuler;
  4. Koordinator jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) atau koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK;
  5. Guru piket;
  6. Ketua forum Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. Penilaian kinerja Guru (PKG);
  8. Pengurus organisasi atau asosiasi guru; dan
  9. Pembina Ko-Kurikuler.

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik


Berikut merupakan rincian kiprah embel-embel guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2020;

Tugas Tambahan Guru
Nama Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK 12 JTM
  • 1-3 Rombel 1 Orang Wakil Kepala;
  • 4-6 Rombel 2 Orang Wakil Kepala;
  • 7-9 Rombel 3 Orang Wakil Kepala;
  • >10 Rombel 4 Orang Wakil Kepala.
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM
  • 1-6 Rombel 1 orang Koordinator;
  • 7-12 Rombel 2 orang Koordinator;
  • 13-18 Rombel 3 orang Koordinator;
  • >19 Rombel 4 Orang Koordinator;
Ketua Program Keahlian pada MAK 12 JTM Jumlah Ketua Program keahlian sesuai jumlah jadwal keahlian di Madrasah.
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK 12 JTM -
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK 12 JTM
  • Jenjang MTs hanya boleh mengangkat 1 orang yang membawahi semua Lab.
  • Jenjang MA/MAK jumlah kepala Lab sejumlah Lab dan jadwal keahlian.
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK 12 JTM Jumlah kepala bengkel atau unit sejumlah jadwal keahlian yang ada di Madrasah.
Pembina Asrama 12 JTM
  • Jumlah Pembina Asrama yang diselenggarakan oleh PonPes memakai Rasio 1:50
  • Jumlah Pembina Asrama yang TIDAK diselenggarakan oleh PonPes (masyarakat) memakai Rasio 1:75
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi atau pendidikan terpadu 6 JTM -

Tugas Tambahan Lain
Nama Tugas Tambahan Lain Jumlah Ekuivalensi
Wali Kelas 1 (satu) Guru/Kelas/Tahun 6 JTM
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) 1 (satu) Guru/madrasah/tahun 6 JTM
Pembina Ekstrakurikuler 1 (satu) guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 penerima didik) 6 JTM
Koordinator jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) 1 (satu) Guru/Madrasah/Tahun 6 JTM
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK 1 (satu) Guru/madrasah/tahun 2 JTM
Guru piket 1 (satu) guru/hari/minggu (disesuaikan dengan rombongan belajar) 1 JTM
Ketua forum Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1 (satu) Guru/Madrasah 1 JTM
Penilaian kinerja Guru (PKG) 1 (satu) Guru/madrasah/5-10 Orang Guru 2 JTM
Pengurus organisasi atau asosiasi guru 1 (satu) guru/Jabatan/Tahun
  • Tingkat Nasional 3 JTM.
  • Tingkat Provinsi 2 JTM,
  • Tingkat Kab/Kota 1 JTM.
Pembina Ko-Kurikuler 1 (satu) guru/Ko-Kurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 penerima didik) 2 JTM

Download KMA Nomor 890 Tahun 2020


Bapak/Ibu berikut yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2020 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang sanggup diunduh dalam tautan berikut ini: Download File.

Demikianlah gosip tentang Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2020, semoga sanggup menunjukkan manfaat.
Kami_Madrasah

Related : Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai Kma 890 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai Kma 890 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)