Kita selaku warga negara Indonesia mempunyai suatu hak yang perlu kita dapatkan dan juga kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban harus seimbang, lantas bagaimana kalau tidak seimbang?, menyerupai kita ketahui semua orang mempunyai hak akan tetapi kita sering menyalahgunakan hak tersebut, kita selalu meminta hak terlebih dahulu dibanding melaksanakan kewajiban dahulu. Contohnya saja apakah ada sebuah pekerja menyerupai menjadi kuli bangunan yang meminta bayaran terlebih dahulu dibandingkan melaksanakan kerjaanya?, tidak ada bukan..
Berikut pola hak sebagai warga negara :
• Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
• Hak yang sama atas kedudukan dalam aturan (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
• Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
• Hak untuk hidup (pasal 28A).
• Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup dan pertolongan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
• Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
• Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
• Hak memperoleh keadilan aturan (pasal 28 D ayat 1).
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
• Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
• Kebebasan memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan daerah tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
• Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
• Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
• Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh warta (pasal 28F).
• Hak atas pertolongan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat insan (pasal 28G ayat 2).
• Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
• Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
• Hak mendapat fasilitas dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
• Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
• Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
• Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku (pasal 28I ayat1).
• Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
• Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
• Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik verbal maupun goresan pena (pasal 28).
• Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
• Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
• Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Berikut pola kewajiban sebagai warga negara :
• Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
• Kewajiban membayar pajak ( 23A )
• Kewajiban menghormati hak asasi insan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
• Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
• Kewajiban untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
• Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
• Hak untuk ditaati aturan dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
• Hak untuk dibela (pasal 27 ayat 3)
• Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat 1)
• Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (pasal 33 ayat 2 dan 3)
• Menjamin kehidupan dan pekerjaan rakyatnya (pasal 27 ayat 2)
• Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)
• Menjamin HAM (pasal 28L ayat 4)
• Menjamin kemerdekaan agama (pasal 29 ayat 2)
• Menjamin pendidikan (pasal 31 ayat 2)
• UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
• UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
• UU No. 11 Tahun 2004 Tentang kovenan hak sipil dan politik
• UU No. 12 Tahun 2004 Tentang kovenan hak bidang sosial budaya dan ekonomi
1. Hak Warga Negara :
Hak yaitu suatu yang menempel pada setiap insan yang menjadi milik kita sebagai anugrah dari tuhan. Sedangkan Hak Warga Negara yaitu : hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Berikut pola hak sebagai warga negara :
• Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
• Hak yang sama atas kedudukan dalam aturan (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
• Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
• Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
• Hak untuk hidup (pasal 28A).
• Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup dan pertolongan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
• Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
• Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
• Hak memperoleh keadilan aturan (pasal 28 D ayat 1).
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
• Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
• Kebebasan memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan daerah tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
• Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
• Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
• Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh warta (pasal 28F).
• Hak atas pertolongan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat insan (pasal 28G ayat 2).
• Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
• Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
• Hak mendapat fasilitas dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
• Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
• Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
• Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku (pasal 28I ayat1).
• Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
• Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
• Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik verbal maupun goresan pena (pasal 28).
• Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
• Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
• Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban yaitu suatu yang harus dilakukan, sedangkan Kewajiban Warga Negara yaitu melaksanakan suatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Saat ini masih banyak warga negara yang lalai dalam tanggung jawabnya sebagai warga negara sehingga menjadi kendala suatu negara untuk maju dan lebih baik.Berikut pola kewajiban sebagai warga negara :
• Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
• Kewajiban membayar pajak ( 23A )
• Kewajiban menghormati hak asasi insan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
• Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
• Kewajiban untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
• Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3. Hak Negara
Selain warga negara, Negara juga mempunyai suatu hak dikarenakan demi menjaga kestabilan suatu bangsa dan negara maka Hak Negara ini diperlukan. Berikut hak negara :• Hak untuk ditaati aturan dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
• Hak untuk dibela (pasal 27 ayat 3)
• Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat 1)
• Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (pasal 33 ayat 2 dan 3)
4. Kewajiban Negara
• Menjamin persamaan kedudukan aturan dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)• Menjamin kehidupan dan pekerjaan rakyatnya (pasal 27 ayat 2)
• Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)
• Menjamin HAM (pasal 28L ayat 4)
• Menjamin kemerdekaan agama (pasal 29 ayat 2)
• Menjamin pendidikan (pasal 31 ayat 2)
5. Dasar Hukum dan Kewajiban Warga Negara
• UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26-34• UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
• UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
• UU No. 11 Tahun 2004 Tentang kovenan hak sipil dan politik
• UU No. 12 Tahun 2004 Tentang kovenan hak bidang sosial budaya dan ekonomi
0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya"