Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2020. Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 tersebut menciptakan prosedur dan hukum pengelolaan dana proteksi operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan proteksi Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang diharapkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;

  1. Pemberian proteksi dana kepada RA/Madrasah supaya sanggup memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
  2. Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang bisa sehingga sanggup meringankan biaya pendidikan;
  3. Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
  4. Mendukung aktivitas pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.

secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No  Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh BOP/BOS Madrasah Tahun 2020


Komponen Pembiayaan BOP RA ialah sebagai berikut:

  1. Kegiatan berguru dan bermain
  2. Pengembangan sikap hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA
  3. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  4. Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  6. Pembayaran gaji rutin
  7. Kegiatan penerimaan peserta didik gres (PPDB)
  8. Pengelolaan RA
  9. Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data
  10. Biaya lainnya jikalau poin 1-9 sudah terpenuhi.

Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah ialah sebagai berikut:

  1. Kegiatan pembelajaran
  2. Kegiatan ekstrakurikuler
  3. Kegiatan penilaian pemblajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  5. Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan administrasi sekolah
  6. Pembayaran gaji rutin
  7. Pemeliharaan sarana prasarana madrasah
  8. Pengembangan perpustakaan
  9. Kegiatan penerimaan peserta didik gres (PPDB)
  10. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
  11. Pengelolaan Madrasah
  12. Langganan daya dan jasa
  13. Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang UNBK/UAMBNBK)
  14. Biaya lainnya jikalau seluruh poin 1-13 telah terpenuhi.

Alokasi Penerimaan Dana BOP/BOS Tiap Madrasah


Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Raudlatul Athfal (RA) Rp. 600.000 / siswa / pertahun;
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000 / siswa / pertahun;
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun;
  4. MA & MAK Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun.

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


Bapak/Ibu berikut merupakan Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 yang sanggup diunduh pada tautan berikut ini: Download File.

Demikianlah infrmasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga sanggup memperlihatkan manfaat.
Kami_Madrasah

Related : Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)