Penetapan Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2020.
KMA Nomor 890 Tahun 2020 merupakan pembagian terstruktur mengenai dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 ihwal perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2020 ihwal ajaran pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang mempunyai akta pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut biar sanggup dibayarkan tunjangan profesinya.
Silahkan mengunduh KMA No 890 Tahun 2020 ihwal ajaran pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Disini: Download KMA No 890 Tahun 2020.
Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru BK dan TIK yang berstatus PNS atau GBPNS, baik yang mengampu pada satu Madrasah atau lebih.
Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2020 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), ialah sebagai berikut:
Kemudian untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas pada Madrasah penyelenggara KTSP 2006, rincian beban kerjanya ialah sebagai berikut;
Baca Juga: Aplikasi Administrasi BK (SIAP-BK) Versi 2020
Sedangkan untuk Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebelum berlakunya KMA No 184 Tahun 2020 ihwal ajaran implementasi kurikulum Madrasah yang bertugas pada:
Itulah tadi ringkasan ihwal Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Beban Kerja dan ekuivalensi Guru TIK (teknologi gosip dan Komunikasi) di Madrasah yang mempunyai Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Silahkan tinggalkan komentar jikalau artikel ini bermanfaat.
Demikianlah gosip ihwal Beban Kerja Guru Bk Dan Tik Di Madrasah Tahun 2020, semoga ada guna dan manfaatnya.
Kami_Madrasah
KMA Nomor 890 Tahun 2020 merupakan pembagian terstruktur mengenai dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 ihwal perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2020 ihwal ajaran pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang mempunyai akta pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut biar sanggup dibayarkan tunjangan profesinya.
Silahkan mengunduh KMA No 890 Tahun 2020 ihwal ajaran pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Disini: Download KMA No 890 Tahun 2020.
Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru BK dan TIK yang berstatus PNS atau GBPNS, baik yang mengampu pada satu Madrasah atau lebih.
Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling)
Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2020 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), ialah sebagai berikut:
- Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan mencar ilmu per tahun pada satu atau lebih Madrasah.
- Bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang menerima kiprah pelengkap lain seperti; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 (tiga) Rombongan Belajar per semester.
- Sedangkan Untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan kiprah pelengkap lain seperti; Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di Ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.
- Mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per semester.
- Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang menerima kiprah pelengkap yang meliputi: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pertolongan bimbingan terhadap 80 (delapan puluh) akseptor didik per semester.
- Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang menerima kiprah pelengkap yang meliputi: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 40 (empat puluh) Peserta didik per Semester.
Beban Kerja Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Sedangkan untuk Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebelum berlakunya KMA No 184 Tahun 2020 ihwal ajaran implementasi kurikulum Madrasah yang bertugas pada:
- Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum KTSP beban kerjanya sesuai Struktur Kurikulum. Silahkan baca ihwal Struktur Kurikulum Madrasah Disini: KMA 184 Tahun 2020 dan juga baca: Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184 Tahun 2020.
- Sedangkan Guru TIK di Madrasah pelaksana K13 (Kurikulum 2013) beban Kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) Rombongan Belajar (Rombel) per tahun.
- Guru TIK yang juga menerima kiprah pelengkap lain berupa: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama, Maka di ekuivalensikan dengan pertolongan bimbingan terhadap 3 (tiga) rombel per semester.
- Kemudian Guru TIK yang menerima kiprah pelengkap lain berupa: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, maka di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 (satu) rombel per semester.
Demikianlah gosip ihwal Beban Kerja Guru Bk Dan Tik Di Madrasah Tahun 2020, semoga ada guna dan manfaatnya.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Beban Kerja Guru Bk Dan Tik Di Madrasah Tahun 2020"