Banyak sekali macam-macam aturan yang harus diketahui diantaranya : aturan menurut bentuknya, sumbernya, waktu dan tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan menurut isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Macam-Macam Hukum beserta penjelasannya
1. Berdasarkan bentuknya
a. Hukum tertulis ialah aturan yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan menyerupai referensi : aturan pidana yang dituliskan dalam kitab undang-undang hukum pidana pidana dan aturan perdata yang dituliskan dalam kitab undang-undang hukum pidana perdata.b. Hukum tidak tertulis ialah aturan yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau aturan kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati menyerupai halnya peraturan perundangan. Seperti referensi : aturan kebiasaan / moral suatu kawasan atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
2. Berdasarkan sumbernya.
a. Hukum undang-undang, ialah aturan yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.b. Hukum adat, ialah aturan yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
c. Hukum traktat, ialah aturan yang dibuat alasannya yaitu adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
d. Hukum jurisprudensi, ialah aturan yang terbentuk alasannya yaitu keputusan hakim.
e. Hukum doktrin, yakni aturan yang terbentuk dari pendapat beberapa para hebat aturan yang tertermasyhur alasannya yaitu pengetahuannya.
3. Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya.
- Berdasarkan waktu berlakunya, aturan terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.a. Ius constitutum merupakan aturan kasatmata yang berlaku ketika ini bagi suatu masyarakat dalam suatu kawasan tertentu.
b. Ius constituendum merupakan aturan yang berlaku untuk masa yang akan datang.
c. Hukum asasi merupakan aturan alam yang berlaku dimanapun.
- Berdasarkan tempat berlakunya, aturan terbagi menjadi dua yaitu : aturan nasional, aturan internasional dan aturan asing.
a. Hukum nasional ialah aturan yang berlaku di dalam suatu Negara.
b. Hukum internasional ialah aturan yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia.
c. Hukum absurd ialah aturan yang berlaku di Negara asing.
4. Berdasarkan sifatnya.
a. Hukum yang memaksa, merupakan aturan yang mempunyai paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. b. Hukum yang mengatur, merupakan aturan yang sanggup disampingkan atau diabaikan jikalau pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
5. Berdasarkan cara mempertahankannya.
a. Hukum material, merupakan aturan yang memuat seluruh peraturan yang mengatur wacana kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.b. Hukum formal, merupakan aturan yang berisi peraturan wacana bagaimana cara melakukan aturan material tersebut.
6. Berdasarkan wujudnya.
a. Hukum obyektif, merupakan aturan dalam suatu Negara yang berlaku umum.b. Hukum subyektif, merupakan aturan yang muncul dari aturan obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
7. Berdasarkan isinya.
a. Hukum privat, ialah aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga aturan sipil. Contohnya yaitu aturan dagang dan perdata.b. Hukum publik, ialah aturan yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan aturan Negara. Dimana aturan ini dibedakan menjadi tiga yakni aturan pidana, tata Negara, dan manajemen Negara,
0 Komentar untuk "Macam-Macam Aturan Beserta Penjelasannya"