Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

- Menjelang Bulan Suci Ramadhan Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2020 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Silahkan disimak.!!

 Menjelang Bulan Suci Ramadhan Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor  Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Yth :
Menteri Kabinet Kerja
Sekretaris Kabinet
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jasa Agung Republik Indonesia
Panglima tentara Nasional Indonesia
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Para Gubernur ; dan
Para Bupati/ Walikota

Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2020 
Tentang 
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan ramadhan 1440 H

Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai Berikut :

1. Bagi Intansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul 08.00- 15.00
waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jum'at Pukul 08.00- 15.30
waktu Istirahat Pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah  yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

a. Hari Senin hingga dengan Kamis dan Sabtu Pukul 08.00- 14.00
waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jum'at Pukul 08.00- 14.30
waktu Istirahat Pukul 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pisat dan kawasan yang melaksanaan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minima 32,50 jam per minggu.

4. ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan Instansi sentra dan kawasan masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Demikian, mohon semoga Surat Edaran tersebut sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kolaborasi saudara, kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
menteri Pendayaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi,

Syarifuddin

tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Waki Presiden Republik Indonesia

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2020 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :

Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H


Download File :
Itulah kiranya membuatkan file dan isu mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2020 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga bermanfaat.

Related : Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

0 Komentar untuk "Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)