Pengertian & Asas Aturan Internasional

Hukum internasional sesungguhnya merupakan aturan yang telah renta usianya Pengertian & Asas Hukum Internasional

A. Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional sesungguhnya merupakan aturan yang telah renta usianya, yaitu sudah ada semenjak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of nations/international law).

Berikut ini ialah beberapa mahir aturan internasional dengan definisi mereka perihal apa itu aturan internasional.

1. Grotius

Hukum dan korelasi internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

2. Akehurst
Hukum internasioal ialah sistem aturan yang dibuat dari korelasi antara negara-negara.

3. Charles Cheny Hyde

Hukum internasional ialah sekumpulan aturan yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh sebab itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.

4. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas aturan yang mengatur korelasi atau masalah yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek aturan lain bukan negara atau subjek aturan bukan negara satu sama lain.

5. J.G. Starke
Hukum internasional ialah sekumpulan aturan yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laris di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.

6. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional ialah aturan yang mengatur perhubungan aturan antarbangsa di banyak sekali negara.

Dari definisi-definisi tersebut sanggup diketahui bahwa aturan internasional ialah seperangkat kaidah dan prinsip tindakan atau pun tingkah laris yang mengikat negara, yang berupa sistem hukum.


B. Asas Hukum Internasional


Hukum dan korelasi internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem aturan lainnya, sistem aturan internasional dilaksanakan menurut asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas aturan internasional meliputi:

1. Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melakukan aturan bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku aturan aneh sepenuhnya.

2. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap menerima perlakuan aturan dari negaranya. Asas kebangsaan memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya aturan dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara sanggup beradaptasi dengan semua keadaan dan insiden yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, aturan tidak terikat pada batas wilayah negara.

Dalam pelaksanaan aturan internasional sebagai kepingan dari korelasi internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:

1. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
2. gality rights, artinya pihak yang saling mengadakan korelasi itu berkedudukan sama.
3. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain sanggup dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
4. Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
5. Rebus sig stantibus, artinya asas yang sanggup dipakai terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Related : Pengertian & Asas Aturan Internasional

0 Komentar untuk "Pengertian & Asas Aturan Internasional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)