Struktur Kurikulum Mi Mts Dan Ma Sesuai Kma 184 Tahun 2020

- Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 184 Tahun 2020 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, KMA yang ditanda tangani di Jakarta pada 7 Mei 2020 tersebut sekaligus juga mencabut KMA No 117 Tahun 2020 wacana Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah.

Dalam KMA 184 Tahun 2020 tersebut terdapat perubahan-perubahan serta pembaharuan yang akan mulai diterapkan secara sedikit demi sedikit mulai tahun pelajaran 2020-2021. sehingga dibutuhkan para pemangku kebijakan serta seluruh manusia Madrasah sanggup menyesuaikan kurikulumnya dengan KMA tersebut.

Untuk Bapak/Ibu guru yang ingin mengunduh KMA Nomor 184 Tahun 2020 sanggup mengunjungi link berikut: [Download KMA No 184 Tahun 2020 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah].

Dengan adanya KMA ini, implementasi kurikulum di madrasah dibutuhkan sanggup berjalan secara efektif dan efisie, sehingga sanggup terwujud standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memperlihatkan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Baca Juga: Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Tahun 2020

Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini meliputi 5 (lima) point penting kurikulum yaitu:
  1. Struktur kurikulum;
  2. Pengembangan implementasi kurikulum;
  3. Muatan lokal;
  4. Ekstrakurikuler;
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  6. Penilaian hasil belajar.
Untuk memperjelas secara rinci isi Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah wacana 5 (lima) point penting tersebut, akan dijelaskan serta diuraikan dalam artikel berikut ini:

Baca Juga: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2020

Baca Juga: Struktur Kurikulum SMK/MAK Tahun 2020


1. Struktur kurikulum


Struktur Kurikulum ialah susunan atau bangunan kurikulum pada Madrasah yang memuat konsep wacana bagaimana sebuah pelajaran harus dijalankan pada sebuah Madrasah.

Dengan adanya struktur kurikulum ini, madrasah memiliki pedoman wacana berapa alokasi yang dibutuhkan untuk tiap mata pelajaran dan muatan apa saja yang bersifat prioritas dan pilihan. Hal tersebut sekaligus membuka peluang bagi tiap Madrasah untuk melaksanakan inovasi-inovasi.

Sehingga pelaksanaan pembelajaran disuatu Madrasah sanggup diubahsuaikan dengan karakteristik kawasan maupun karakteristik Madrasah itu sendiri dengan memasukkan pada muatan-muatan lokal.
Struktur Kurikulum MAK Secara UMUM dan bidang keahlian silahkan lihat di KMA Nomor 184 Tahun 2020.

2. Pengembangan implementasi kurikulum


Melalui KMA Nomor 184 Tahun 2020 ini, Pemerintah menetapkan kurikulum yang harus dilaksnakan oleh tiap Madrasah serta juga memperlihatkan peluang kepada Madrasah untuk melaksanakan penambahan maupuan pengurangan (bersifat pilihan) oleh Madrasah sesuai karakteristik Madrasah tersebut.

Baca Juga: Ekuuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam PP No 19 Tahun 2020

Adapaun Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah sanggup dilakukan pada:
  • struktur kurikulum (kelompok B);
  • alokasi waktu;
  • sumber dan materi pembelajaran;
  • desain pembelajaran;
  • muatan lokal, dan;
  • ekstrakurikuler: Madrasah sanggup menambah beban mencar ilmu sebanyak- banyaknya 6 (enam) jam pelajaran menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

1) Implementasi Kurikulum MI

Pengembangan implementasi kurikulum pada MI sanggup dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

2) Implementasi Kurikulum MTs 

Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs sanggup dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan wacana penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

3) Implementasi Kurikulum MA

Pengembangan implementasi kurikulum pada MA sanggup dilakukan antara lain dengan:
  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan wacana penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika Tahun 2020

Baca Juga: Cara Cetak SKAKPT [S36] di Simpatika Kemenag

4) Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi

  • Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan abjad dan pendidikan anti korupsi kepada penerima didik.
  • Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada penerima didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan abjad dan pendidikan anti korupsi kepada penerima didik di atas tidak harus tertuang dalam manajemen pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melaksanakan adaptasi yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta memberikan pesan-pesan moral kepada penerima didik.

3. Muatan lokal


Muatan lokal pada KMA Nomor 184 Tahun 2020 diatur dan disusun sebagaimana keunikan serta potensi lokal, sehingga sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan Madrasah tersebut.

Muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman penerima didik terhadap keunggulan dan kearifan di kawasan tempat tinggalnya.

1. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  • Kesesuaian dengan perkembangan penerima didik.
  • Kebutuhan kompetensi
  • Fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan.
  • Penguatan abjad penerima didik, contohnya abjad berbangsa, abjad moderasi meragama, dan abjad anti korupsi.
  • Kebermanfaatan untuk kepentingan kawasan dan nasional dalam menghadapi tantangan global.
2. Muatan lokal sanggup berupa:
  • Tahfidz 
  • Tilawah
  • Seni Islam
  • Riset atau penelitian ilmiah
  • Bahasa/literasi
  • Teknologi
  • Pendalaman Sains
  • Kekhasan madrasah, dan
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren.
3. Pengembangan muatan lokal mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).


4. Berkaitan dengan teknis penyelenggaraan muatan lokal diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

4. Ekstrakurikuler


Terdapat 5 poin penting dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di Madrasah sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2020 yang harus diperhatikan oleh Madrasah dalam melaksanakan ekstrakurikuler. Kelima poin tersebut ialah sebagai berikut:
  • Madrasah menyelenggarakan acara ekstrakurikuler sebagai perhiasan dari perjuangan pengembangan potensi, bakat, minat dan abjad penerima didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
  • Pramuka menjadi acara ekstrakurikuler wajib.
  • Kegiatan ekstrakurikuler meliputi: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, pelatihan olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan acara lain yang menjadi keunggulan madrasah.
  • Peserta didik sanggup menentukan ekstrakurikuler sesuai dengan waktu dan jenis ekstrakurikuler yang tersedia.

5. Pembelajaran pada madrasah berasrama


Kurikulum pada madrasah yang menyelenggarakan sistem asrama sanggup berbagi kurikulum pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Madrasah berasrama sanggup menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari;
  • Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan); dan
  • Ketentuan lebih lanjut wacana pembelajaran di asrama madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

6. Penilaian hasil belajar


Penilaian ialah proses pengumpulan data dan informasi wacana perkembangan mencar ilmu penerima didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil mencar ilmu bertujuan untuk mengetahui capaian standar kompetensi lulusan penerima didik pada aspek perilaku spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan secara terencana, obyektif dan berkesinambungan pada ketika proses pembelajaran maupun terhadap hasil mencar ilmu penerima didik. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penilaian hasil mencar ilmu pada madrasah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Dengan adanya penilaian yang bersiklus dan berkesinambungan akan gampang diketahui wacana perkembangan penerima didik selama menempuh proses pembelajaran di Madrasah, untuk sanggup mencapai standar kompetensi-standar kompetensi yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, juga sanggup mengukur dan melihat efektifitas guru dalam memperlihatkan pembelajaran, sehingga penilaian tidak hanya sebagai materi penilaian penerima didik, namun juga guru.

Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184 Tahun 2020, supaya sanggup memperlihatkan manfaat untuk Bapak/Ibu pengelola Madrasah.

Related : Struktur Kurikulum Mi Mts Dan Ma Sesuai Kma 184 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Struktur Kurikulum Mi Mts Dan Ma Sesuai Kma 184 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)