Bisa jadi dan dapat saja bagi warga Indonesia untuk mengangkat seorang anak untuk masuk dalam keluarganya. Namun dibutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengangkatan anak.
1. Penetapan Pengadilan Negeri/Agama wacana Pengangkatan Anak.
2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang mau diadopsi.
3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan calon orang renta angkat yang telah dilegalisir instansi yang berwenang.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dari orang renta angkat.
Itulah persyaratan adopsi anak di Indonesia.
Berikut ini syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengangkatan anak.
1. Penetapan Pengadilan Negeri/Agama wacana Pengangkatan Anak.
2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang mau diadopsi.
3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan calon orang renta angkat yang telah dilegalisir instansi yang berwenang.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dari orang renta angkat.
Itulah persyaratan adopsi anak di Indonesia.
0 Komentar untuk "4 Syarat Yang Diharapkan Untuk Pengangkatan Anak (Adopsi)"