- BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Tugas dan Tanggung jawab Madrasah
- Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
- Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
- Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
- Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
Dalam rangka melaksanakan Tugas dan Kewajiban terhadap penerimaan daba BOS tersebut, dibutuhkan aplikasi yang memudahkan Madrasah untuk membuat perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan atas Dana BOS yang telah diterima.
Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elektronik (online) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan proses penyerapan Anggaran Madrasah.
Download Panduan ERKAM Tahun 2018
Sobat , untuk Panduan pengerjaan Aplikasi ERKAM, sobat dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:
Download Panduan ERKAM Tahun 2019
Tugas Staff Madrasah pada Aplikasi ERKAM
Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut peran yang dimiliki oleh petugas madrasah adalah sebagai berikut :
- Melakukan input rincian belanja kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang dibuat oleh kepala madrasah.
- Melakukan pembuatan nota penyerapan apabila sudah pada waktu atau proses penyerapan belanja.
Cara Membuat Akun Staff Madrasah pada Aplikasi ERKAM
1. Login melalui Akun Kepala Madrasah pada Aplikasi ERKAM di
6. Isi data diri Staf berupa: NIP (jika PNS) dan NIK jika Non PNS dan Nama Staf > Simpan.
Isi data diri staf |
Setelah membuat akun staf Madrasah, keduanya (antara akun staf kepala Madrasah dan Akun STaf Madrasah keduanya saling terintegrasi, termasuk akses layanan yang dapat dibatasi atau bahkan ditutup oleh akun kepala madrasah.
Demikianlah informasi tentang Cara Membuat Akun Staf Madrasah di ERKAM, semoga bermanfaat!
0 Komentar untuk "Cara Membuat Akun Staf di Aplikasi ERKAM"