Juknis Dukungan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2020


- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia Kamarudin Amin telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2020 wacana Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2020. Keputusan yang disahkan di Jakarta Pada tanggal 04 Januari 2020 tersebut merupakan perjuangan dari pemerintah untuk:
  1. Meningkatkan kualitas pembelaj aran dan prestasi mencar ilmu pesertadidik;
  2. Memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan berbagi kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru.
Adapun sasaran atau peserta tunjangan khusus yakni Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di kawasan khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
  2. Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  4. Bukan peserta derma sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta derma tunjangan fungsional dan latau derma tunjangan profesi sanggup menjadi sasaran peserta derma khusus ini jikalau memenuhi persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
  5. Aktif melakukan kiprah pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di kawasan khusus (kriteria kawasan sebagaimana diuraikan di atas).
Download Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2020

Sobat berikut yakni Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2020 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut:

Pengantar Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2020
Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2020 


Related : Juknis Dukungan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Dukungan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)