- Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020 perihal Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin perubahan, diantaranya adalah:
- Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah embel-embel sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah embel-embel sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah embel-embel sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai Pembina pramuka di aktivitas ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah embel-embel sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai Pembina pramuka di aktivitas ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
- Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah embel-embel sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah embel-embel sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah embel-embel sebagai lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua jadwal Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) penerima didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah embel-embel sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya.
- Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui yaitu yang mempunyai susunan jadwal aktivitas yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui yaitu yang merhiliki susunan jadwal aktivitas yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah”.
Untuk selengkapnya terkait Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020 perihal Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. teman sanggup mengunduh surat tersebut pada tautan berikut ini:
Demikianlah gosip tentang Revisi Juknis TPG Tahun 2020, biar ada guna dan manfaatnya.
0 Komentar untuk "Revisi Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020"