Siapa Saja Penerima Bpjs Kesehatan Indonesia

Peserta BPJS Kesehatan ialah setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup :

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya





a) Pegawai Negeri Sipil;

b) Anggota TNI;

c) Anggota Polri;

d) Pejabat Negara;

e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;

f) Pegawai Swasta; dan

g) Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd f yang mendapatkan Upah.

Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya

a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

b) Pekerja yang tidak termasuk abjad a yang bukan peserta Upah.

Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

· Bukan pekerja dan anggota keluarganya

a) Investor;

b) Pemberi Kerja;

c) Penerima Pensiun, terdiri dari :

ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

ü Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;

ü Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;

ü Penerima pensiun lain; dan

ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.

d) Veteran;

e) Perintis Kemerdekaan;

f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd e yang bisa membayar iuran.






ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

1. Pekerja Penerima Upah :

· Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

· Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;

b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

3. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

4. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, tangan kanan rumah tangga, dll.

sumber:
bpjs

Related : Siapa Saja Penerima Bpjs Kesehatan Indonesia

0 Komentar untuk "Siapa Saja Penerima Bpjs Kesehatan Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)