Peserta BPJS Kesehatan ialah setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd f yang mendapatkan Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja yang tidak termasuk abjad a yang bukan peserta Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;
ü Penerima pensiun lain; dan
ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd e yang bisa membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
· Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
· Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, tangan kanan rumah tangga, dll.
sumber:
bpjs
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd f yang mendapatkan Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja yang tidak termasuk abjad a yang bukan peserta Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun yang menerima hak pensiun;
ü Penerima pensiun lain; dan
ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari peserta pensiun lain yang menerima hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd e yang bisa membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
· Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
· Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain menyerupai Saudara kandung/ipar, tangan kanan rumah tangga, dll.
sumber:
bpjs
0 Komentar untuk "Siapa Saja Penerima Bpjs Kesehatan Indonesia"