Direktur GTK Madrasah telah mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2020 ini, dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa hal diantaranya adalah:
- NPK sebagai syarat penjaringan calon penerima sertifikasi guru bagi guru Madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementrian Agama;
- NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru Madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementrian Agama;
- NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam jadwal yang diselenggarakan Kementrian Agama.
Untuk lebih lengkapnya, sahabat kami Madrasah sanggup melihat surat edaran tersebut berikut ini;
Demikian isu wacana Surat edaran Pemanfaat Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Semoga Bermanfaat. Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)"