Serda Ucok Hanya Dieksekusi 11 Tahun Penjara Si Pemain Hakim Sendiri

Hari ini Serda Ucok dan kawan-kawan diadili dan dijatuhi vonis. Sebuah tindakan main hakim sendiri, pembunuhan, terpola dieksekusi masih lebih berat dari rakyat biasa yang melakukan, adilkah ini.

Membunuh 4 orang hanya 11 tahun...?


Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Tentara Nasional Indonesia AD yang menjadi terdakwa pembunuhan di Lapas Cebongan, Sleman, divonis antara enam sampai 11 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Militer Yogyakarta, hari Kamis (05/09).

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito menyampaikan ketiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti bersalah melaksanakan tindakan pidana berencana dan dinilai mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia serta menyampaikan pikiran yang sempit.

Serda Ucok yang merupakan eksekutor utama divonis 11 tahun, sedangkan Serda Sugeng delapan tahun dan Koptu Kodik enam tahun.

Ketiganya juga dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, mereka menyatakan akan mengajukan banding.

Di luar gedung Mahkamah Militer, serangkaian agresi unjuk rasa mendukung Kopassus dilakukan oleh banyak sekali elemen masyarakat.

Aksi sempat ricuh ketika massa aben ban dan menolak upaya petugas keamanan memadamkannya.

Massa berangsur hening sesudah Klik Dandim Yogyakarta turun dan meminta mereka biar menjaga ketertiban.

Pembunuhan empat orang tahanan Lapas Cebongan terjadi pada 23 Maret 2013.

Para korban yaitu tahanan titipan Mapolda DIY Yogyakarta yang ditangkap alasannya yaitu mengeroyok sampai meninggal anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serka Heru Santoso, dua hari sebelumnya.

Testimoni sejumlah saksi di pengadilan menyampaikan bahwa para pelaku dengan epilog wajah tiba pukul 01:30 WIB dini hari dan melumpuhkan sipir serta petugas keamanan sebelum menerobos ke sel kawasan para korban berada dan menembak mati mereka.

Pembunuhan berlangsung dalam waktu kurang lebih 15 menit.

Kasus ini menuai kontroversi dan Klik pelopor mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memutuskan biar kasus ini disidang di pengadilan sipil, bukan militer.

Dalam vonis, majelis hakim menyampaikan Serda Ucok Klik membunuh para korban alasannya yaitu dendam. Serka Heru Santoso pernah menyelamatkan nyawanya ketika bertugas di Papua.

Sementara itu, lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Susmoyo yang disidang di ruang terpisah hari ini juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara 1 tahun 9 bulan tapi tidak dipecat.

Mereka dianggap turut membantu agresi eksekutor utama dengan melaksanakan kekerasan terhadap barang, yaitu merusak 2 LCD CCTV dan 2 DVR CCTV milik negara.

Empat orang terdakwa lain akan divonis pada hari Jumat (06/09).

sumber:
bbc.

Related : Serda Ucok Hanya Dieksekusi 11 Tahun Penjara Si Pemain Hakim Sendiri

0 Komentar untuk "Serda Ucok Hanya Dieksekusi 11 Tahun Penjara Si Pemain Hakim Sendiri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)