Sekolah gratis alasannya menerima derma dari pemerintah yang sering disebut "Dana Bos". Dengar-dengar hanya setingkat SD saja yang mendapatkan derma ini. Artinya sekolah selanjutnya tidak, dan bila terjadi pungutan oleh pihak sekolah kepada wali murid, itu hanya sebagai wujud kepedulian atau keputusan bersama, tak ada kewajiban wacana hal itu.
Dana BOS yaitu resmi dan sudah tertulis di peraturan menteri DIKBUD nomor 60 tahun 2011, dan yang disertakan di sini hanya pasal 2 saja.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA secara terperinci menyebutkan bahwa SD dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (non RSBI) dihentikan melaksanakan pungutan apapun kepada akseptor didik, orang renta dan walinya.
Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS juga diatur didalam peraturan ini. Secara terperinci silahkan dibaca peraturan ini dan sanggup diunduh dari situs ini.
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah tempat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana aktivitas wajib berguru menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah tempat hingga terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui derma operasional sekolah.
Dana BOS yaitu resmi dan sudah tertulis di peraturan menteri DIKBUD nomor 60 tahun 2011, dan yang disertakan di sini hanya pasal 2 saja.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA secara terperinci menyebutkan bahwa SD dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (non RSBI) dihentikan melaksanakan pungutan apapun kepada akseptor didik, orang renta dan walinya.
Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS juga diatur didalam peraturan ini. Secara terperinci silahkan dibaca peraturan ini dan sanggup diunduh dari situs ini.
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah tempat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana aktivitas wajib berguru menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah tempat hingga terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui derma operasional sekolah.
0 Komentar untuk "Dana Bos Peraturan Mendikbud No 60 Tahun 2011"