7 Alasannya Ialah Dul Aqj Divonis Bebas

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan AQJ atau Dul terdakwa kasus kecelakaan final hidup yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi, KM 8 pada 8 September 2013 silam.

Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim terhadap Dul menurut beberapa pertimbangan yang meringankan.

Berikut pertimbangan Majelis Hakim atas vonis yang diberikan untuk putera bungsu Ahmad Dhani.

Dul AQJ Divonis Bebas1. Pengamatan selama proses persidangan terdakwa selalu menandakan sopan, terdakwa bukan anak bandel namun hanya kurang perhatian. Terdakwa masih sanggup dibina. Bila harus dijatuhui pidana sanggup memperlihatkan stigma negatif. Saksi pidana sanggup kejiwaan anak. Stigmanisasi anak faktor kriminogen.

2. Telah terjadi antara perdamaian para korban dan terdakwa, dan keluarga para korban tak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum. Agar terdakwa kembali menjalani hidupnya.

3. Fakta yang terungkap keluarga terdakwa sungguh-sungguh menandakan tanggung jawabnya. Keluarga korban terlah membantu biaya rumah sakit, ayah terdakwa sudah menyanggupi membiayai keluarga korban.

4. Orang bau tanah terdakwa masih sanggup. Ibu kandung terdakwa memberi kesepakatan waktu perhatian.

5. Terdakwa memberikan penyesalan. Dan akan menjadi anak soleh, dan nasihat. Jalin silaturahmi.

6. Sebagai seorang anak, perlu menerima kesempatan seluas-luasnya. Potensi.

7. Masih di UU 3 tahun 1993 untuk menyongsong sistem peradilan anak, prinsip UU. Restorasi justice melibatkan pidana, pihak lain untuk bantu-membantu pemulihan kembali. Dimana konsep restorasi justica lebih ke pemulihan keadaan. Untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban.

sumber:
tabloidbintang.com

Related : 7 Alasannya Ialah Dul Aqj Divonis Bebas

0 Komentar untuk "7 Alasannya Ialah Dul Aqj Divonis Bebas"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)