Puluhan warga yang berada di wilayah Balikpapan Kota, menjalani sidang di halaman Kantor PLN Cabang Balikpapan, Kamis (25/9) sekira pukul 10.00 Wita. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) alasannya ialah tertangkap berair oleh petugas Satpol PP gara-gara membuang sampah sembarangan dan tidak sempurna waktu.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian (Kasi Wasdal) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan M Arif menjelaskan, sidang Tipiring merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah sempurna waktu dan pada tempatnya.
"Sebelumnya warga yang terjaring razia di data oleh Satpol PP, kemudian diwajibkan untuk tiba mengikuti sidang Tipiring," ujar Arif kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup), di sela-sela sidang tipiring kemarin.
Dia menyampaikan, pihak DKPP sudah mensosialisasikan aktivitas pembuangan sampah ini sesuai pada waktunya yakni mulai pukul 06.00 wita sampai pukul 18.00 wita.
"Ironisnya masih ada kelompok masyarakat yang seenaknya membuang sampah ini, tidak tahu ada Perda Persampahan. Nah, bagi pelanggar Perda Nomor 10 tahun 2004, maka petugas yustisi akan bertindak tegas oknum warga yang melanggar contohnya membuang sampah sembarangan tidak sempurna waktu dan tempat, maka niscaya ditindak tegas," tegasnya.
Karena itu, DKPP berkali-kali mengimbau dan meminta masyarakat biar mentaati Perda tersebut.
"Memang masih banyak masyarakat yang tak tahu Perda Nomor 10 Tahun 2004, kesudahannya mereka membuang sampah tidak sesuai aturan, semaunya sendiri. Ini terlihat dari operasi Yustisi yang kita lakukan secara rutin," bebernya.
Ditegaskan Arif , bagi warga yang tidak menjaga kebersihan atau melanggar Perda Persampahan ini diancam eksekusi pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp5 juta.
"Pelaku tentunya diproses aturan terserah putusan hakim," tandasnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suprapto menyebutkan, sedikitnya ada 50 orang yang mengikuti sidang tipiring. Sebelumnya petugas Satpol PP memergoki oknum masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai aturan, kemudian petugas melaksanakan pendataan dan memanggil kembali untuk melaksanakan persidangan.
"Kami akan lakukan upaya penegakan Peraturan Daerah di Balikpapan, kalau ditemukan pelanggar kami tindak," timpalnya.
Selain itu, ke depan pihak Satpol PP akan melaksanakan razia terhadap angkutan kota (angkot) yang tidak dilengkapi dengan kawasan pembuangan sampah.
"Rencananya ke depan kita akan melaksanakan razia itu, kalau kedapatan kita akan proses tipiring," pungkas Suprapto.
sumber: jpnn.com
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian (Kasi Wasdal) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan M Arif menjelaskan, sidang Tipiring merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah sempurna waktu dan pada tempatnya.
"Sebelumnya warga yang terjaring razia di data oleh Satpol PP, kemudian diwajibkan untuk tiba mengikuti sidang Tipiring," ujar Arif kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup), di sela-sela sidang tipiring kemarin.
Dia menyampaikan, pihak DKPP sudah mensosialisasikan aktivitas pembuangan sampah ini sesuai pada waktunya yakni mulai pukul 06.00 wita sampai pukul 18.00 wita.
"Ironisnya masih ada kelompok masyarakat yang seenaknya membuang sampah ini, tidak tahu ada Perda Persampahan. Nah, bagi pelanggar Perda Nomor 10 tahun 2004, maka petugas yustisi akan bertindak tegas oknum warga yang melanggar contohnya membuang sampah sembarangan tidak sempurna waktu dan tempat, maka niscaya ditindak tegas," tegasnya.
Karena itu, DKPP berkali-kali mengimbau dan meminta masyarakat biar mentaati Perda tersebut.
"Memang masih banyak masyarakat yang tak tahu Perda Nomor 10 Tahun 2004, kesudahannya mereka membuang sampah tidak sesuai aturan, semaunya sendiri. Ini terlihat dari operasi Yustisi yang kita lakukan secara rutin," bebernya.
Ditegaskan Arif , bagi warga yang tidak menjaga kebersihan atau melanggar Perda Persampahan ini diancam eksekusi pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp5 juta.
"Pelaku tentunya diproses aturan terserah putusan hakim," tandasnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suprapto menyebutkan, sedikitnya ada 50 orang yang mengikuti sidang tipiring. Sebelumnya petugas Satpol PP memergoki oknum masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai aturan, kemudian petugas melaksanakan pendataan dan memanggil kembali untuk melaksanakan persidangan.
"Kami akan lakukan upaya penegakan Peraturan Daerah di Balikpapan, kalau ditemukan pelanggar kami tindak," timpalnya.
Selain itu, ke depan pihak Satpol PP akan melaksanakan razia terhadap angkutan kota (angkot) yang tidak dilengkapi dengan kawasan pembuangan sampah.
"Rencananya ke depan kita akan melaksanakan razia itu, kalau kedapatan kita akan proses tipiring," pungkas Suprapto.
sumber: jpnn.com
0 Komentar untuk "Perda Buang Sampah Tidak Sempurna Waktu Dan Tempat"