Dalam rangka terselenggaranya pengoperasian perjalanan kereta api yang aman, tertib dan lancar, maka semua pergerakan yang ada diaturlah dengan menggunakan Semboyan.
Menurut Peraturan Dinas 3 (PD 3) selaku pergantian dan perbaikan serta pembiasaan dari Reglemen 3 (R 3) dalam BAB I, Pasal 1, Ayat (1),
yang dimaksud dengan Semboyan adalah,
pesan yang memiliki arti bagi petugas yang berhubungan dengan perjalanan kereta api selaku :
a. Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan lewat orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, termasuk :
1) isyarat;
2) sinyal; dan
3) tanda.
b. Pemberitahuan wacana keadaan jalur, pembeda batas, dan isyarat tertentu yang ditunjukkan lewat marka.
Ayat (2),
Isyarat yakni semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu.
Ayat (3),
Sinyal yakni semboyan tetap yang diperagakan lewat alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya.
Ayat (4),
Tanda yakni semboyan berupa alat atau benda untuk menyediakan isyarat yang berada pada jalur kereta api atau menempel pada sarana.
Ayat (5),
Marka yakni semboyan tetap yang meberitahukan keadaan jalur, pembeda, batas, dan isyarat tertentu.
Berikut ini ada beberapa referensi gambar semboyan berupa fisik yang masih berupa konvensional di sekeliling jalur kereta api dan berikut klarifikasi singkatnya:
Semboyan 2A,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berlangsung hati-hati dengan kecepatan tidak melampaui 40 km/jam
Semboyan 2B,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berlangsung hati-hati dengan kecepatan tidak melampaui 20 km/jam
Semboyan 2C,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berlangsung hati-hati dengan kecepatan tidak melampaui 5 km/jam, atau setara dengan kecepatan orang berlangsung kaki.
Semboyan 3,
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api mesti berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bab jalan yang membahayakan perjalanan KA.
Semboyan 5,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan” melalui sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 6,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan hati-hati” melalui sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 7,
(Sinyal Utama)
Kereta Api mesti “berhenti” dimuka sinyal yang dihadapi.
Semboyan 8,
(Tanda hati-hati mendekati sinyal masuk)
Perintah untuk hati-hati bahwa kereta api sudah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000 meter.
Semboyan 18,
(Tanda Batas Ruang Bebas)
Petunjuk terhadap petugas yang terkait dengan perjalanan KA bahwa rangkaian KA dilarang melampaui batas ruang bebas.
Semboyan 21,
(Tanda Akhiran Kereta Api)
Petunjuk terhadap petugas yang terkait dengan perjalanan KA tentang posisi akhiran pada rangkaian KA.
Tiada Semboyan
Adapun di dalam PD 3, BAB III, Pasal 12, Semboyan dikelompokkan menjadi :
(1) Semboyan di Jalur Kereta Api
__a. Semboyan Sementara
___1) Isyarat : 1, 2A, 2A1, 2B, 2B1, 2C, 3 dan 4A
___2) Tanda : 2, 2H dan 2H1
__b. Semboyan Tetap
___1) Sinyal : 5, 6, 6A, 6B, 7, 7B, 9A1, 9A2, 9B1, 9B2, 9B3, 9C1, 9C2,
_____9C3, 9D, 9E1, 9E2, 9F, 9G, 9H dan 9J
___2) Tanda : 8, 8A, 8B, 8C, 8D, 8E, 8F, 8G, 8H1, 8H2, 8J1, 8J2, 8K, 8L, 8M, 8N dan 8P
___3) Marka : 10A, 10B, 10C, 10D, 10E, 10F, 10G, 10H, 10J, 10K dan 10L
__c. Semboyan Wesel, Corong Air, Jembatan Timbang dan Batas Ruang Bebas
_____Tanda : 11A, 11B, 12A, 12B, 13A, 13B, 13C, 14A, 14B, 16A, 16B, 17 dan 18
(2) Semboyan Kereta Api
__a. Semboyan Terlihat
___1) Isyarat : 30 dan 40
___2) Tanda : 20, 21 dan 31
__b. Semboyan Suara
___1) Isyarat : 41
___2) Tanda : 35, 36, 37, 38, 39 dan 39A
(3) Semboyan Langsir
___1) Isyarat : 46, 47, 47a, 48, 50 dan 51
___2) Tanda : 45
(4) Semboyan Genta
_____Tanda : 55A1, 55A2, 55B, 55C, 55D dan 56
NB:
Untuk beberapa referensi semboyan yang ada bentuk fisiknya dapat saja berlainan bentuknya untuk waktu siang dan malam.
Menurut Peraturan Dinas 3 (PD 3) selaku pergantian dan perbaikan serta pembiasaan dari Reglemen 3 (R 3) dalam BAB I, Pasal 1, Ayat (1),
yang dimaksud dengan Semboyan adalah,
pesan yang memiliki arti bagi petugas yang berhubungan dengan perjalanan kereta api selaku :
a. Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan lewat orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, termasuk :
1) isyarat;
2) sinyal; dan
3) tanda.
b. Pemberitahuan wacana keadaan jalur, pembeda batas, dan isyarat tertentu yang ditunjukkan lewat marka.
Ayat (2),
Isyarat yakni semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu.
Ayat (3),
Sinyal yakni semboyan tetap yang diperagakan lewat alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya.
Ayat (4),
Tanda yakni semboyan berupa alat atau benda untuk menyediakan isyarat yang berada pada jalur kereta api atau menempel pada sarana.
Ayat (5),
Marka yakni semboyan tetap yang meberitahukan keadaan jalur, pembeda, batas, dan isyarat tertentu.
Berikut ini ada beberapa referensi gambar semboyan berupa fisik yang masih berupa konvensional di sekeliling jalur kereta api dan berikut klarifikasi singkatnya:
Semboyan 2A,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berlangsung hati-hati dengan kecepatan tidak melampaui 40 km/jam
Semboyan 2B,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berlangsung hati-hati dengan kecepatan tidak melampaui 20 km/jam
Semboyan 2C,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berlangsung hati-hati dengan kecepatan tidak melampaui 5 km/jam, atau setara dengan kecepatan orang berlangsung kaki.
Semboyan 3,
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api mesti berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bab jalan yang membahayakan perjalanan KA.
Semboyan 5,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan” melalui sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 6,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan hati-hati” melalui sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 7,
(Sinyal Utama)
Kereta Api mesti “berhenti” dimuka sinyal yang dihadapi.
Semboyan 8,
(Tanda hati-hati mendekati sinyal masuk)
Perintah untuk hati-hati bahwa kereta api sudah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000 meter.
Semboyan 18,
(Tanda Batas Ruang Bebas)
Petunjuk terhadap petugas yang terkait dengan perjalanan KA bahwa rangkaian KA dilarang melampaui batas ruang bebas.
Semboyan 21,
(Tanda Akhiran Kereta Api)
Petunjuk terhadap petugas yang terkait dengan perjalanan KA tentang posisi akhiran pada rangkaian KA.
Tiada Semboyan
Adapun di dalam PD 3, BAB III, Pasal 12, Semboyan dikelompokkan menjadi :
(1) Semboyan di Jalur Kereta Api
__a. Semboyan Sementara
___1) Isyarat : 1, 2A, 2A1, 2B, 2B1, 2C, 3 dan 4A
___2) Tanda : 2, 2H dan 2H1
__b. Semboyan Tetap
___1) Sinyal : 5, 6, 6A, 6B, 7, 7B, 9A1, 9A2, 9B1, 9B2, 9B3, 9C1, 9C2,
_____9C3, 9D, 9E1, 9E2, 9F, 9G, 9H dan 9J
___2) Tanda : 8, 8A, 8B, 8C, 8D, 8E, 8F, 8G, 8H1, 8H2, 8J1, 8J2, 8K, 8L, 8M, 8N dan 8P
___3) Marka : 10A, 10B, 10C, 10D, 10E, 10F, 10G, 10H, 10J, 10K dan 10L
__c. Semboyan Wesel, Corong Air, Jembatan Timbang dan Batas Ruang Bebas
_____Tanda : 11A, 11B, 12A, 12B, 13A, 13B, 13C, 14A, 14B, 16A, 16B, 17 dan 18
(2) Semboyan Kereta Api
__a. Semboyan Terlihat
___1) Isyarat : 30 dan 40
___2) Tanda : 20, 21 dan 31
__b. Semboyan Suara
___1) Isyarat : 41
___2) Tanda : 35, 36, 37, 38, 39 dan 39A
(3) Semboyan Langsir
___1) Isyarat : 46, 47, 47a, 48, 50 dan 51
___2) Tanda : 45
(4) Semboyan Genta
_____Tanda : 55A1, 55A2, 55B, 55C, 55D dan 56
NB:
Untuk beberapa referensi semboyan yang ada bentuk fisiknya dapat saja berlainan bentuknya untuk waktu siang dan malam.
0 Komentar untuk "Semboyan Kereta Api"