Negara Mesti Hadir Menjamin Hak Mendasar Anak Menyusui


JAKARTA - Peneliti Utama serta Founder & Chairman Health Collaborative Center (HCC), Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, menyampaikan negara mesti hadir untuk menjamin hak mendasar anak untuk menyusui. 


Hal ini disampaikan dr. Ray bertepatan dengan saat-saat Pekan ASI Sedunia di tengah pandemi ini yang mengangkat tema Lindungi ASI Tanggungjawab Bersama. 


"Menyusui bukan saja tanggungjawab ibu dan anak, memiliki arti ada tanggungjawab perlindungan. Karena, ingat, menyusui itu yakni hal mendasar dalam hal hak asasi anak," kata Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi di program media brief dalam rangka Pekan Raya ASI Sedunia 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021). 


Dokter yang mempunyai pengalaman observasi laktasi dan nutrisi serta kedokteran kerja ini, menjelaskan, Kalau kita bicara anak usia 0 hingga 6 bulan, mereka tidak mendapat kuliner lain selain ASI. 


"Itu artinya, hak anak untuk mendapat makanan, dan, kuliner satu satunya yakni ASI maka itu mesti dilindungi. Siapa yang melindungi? Negara," imbuhnya. 


Dia menjelaskan, negara mesti hadir melindungi hak anak tersebut, yakni menentukan support system yang melindungi hak mendasar bayi dalam mendapat kuliner utama dan satu satunya. Menurutnya, hal itu mesti sanggup ditentukan terlindungi dalam mengerjakan proses perlindungannya yakni khususnya terhadap ibu. 


Oleh alasannya yakni itu, dr Ray pun menungkapkan kini saat-saat yang bagus juga untuk mengadvokasi bahwa cuti melahirkan dan cuti menyusui telah waktunya dinaikkan menjadi 6 bulan. Hal itu, menurutnya, ialah bentuk pertanggungjawaban negara. 


Pada peluang media brief dalam rangka Pekan Raya ASI Sedunia 2021 itu, HCC memaparkan hasil observasi kesiapan tenaga kesehatan Indonesia dalam mensukseskan ASI selama pandemi. 


Dalam penelitiannya yang melibatkan 1004 responden dari 22 provinsi itu, HCC mendapatkan bahwa 62 persen tenaga kesehatan Indonesia kesusahan menjaga ibu menyusui dan memberi ASI eksklusif. 


Lalu 57 persen akomodasi kesehatan layanan primer tak mempunyai pelayanan antenatal care daring/ telemedicine selama pandemi covid 19. Cukup mencengangkan alasannya yakni 66 persen tenaga kesehatan di pelayanan primer ini diketahui tidak pernah mendapat pembinaan menyusui khusus administrasi laktasi untuk pandemi. 


Selain itu, didapati data bahwa 42 persen responden mengaku tidak ada ketersediaan info ihwal menyusui yang kondusif selama masa pandemi di akomodasi kesehatan mereka bertugas. Searah itu, ada 64 persen akomodasi kesehatan primer tidak punya akomodasi menyusui khusus pasien covid 19.


Tim peneliti HCC ini yakni ada Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, Dr. Levina Chandra Khoe, MPH dan Qisty Afifah Noviyanti, SGz pun menampilkan nasehat diantaranya praktik konsultasi pertolongan ASI mesti tetap dijalankan bahkan wajib. Jika tak sanggup dijalankan pada faskes, maka secara daring. 


"Rekomendasi lainnya, mesti diberikan peluang untuk kunjungan rumah. Jadi, konsuler laktasi itu mesti diperbanyak biar sanggup mengerjakan kunjungan rumah. Indonesia itu yakni salah satu negara dengan angka konsuler laktasi yang sungguh rendah," pungkas dr Ray.


Sumber https://www.parentnial.com/

Related : Negara Mesti Hadir Menjamin Hak Mendasar Anak Menyusui

0 Komentar untuk "Negara Mesti Hadir Menjamin Hak Mendasar Anak Menyusui"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)