Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023
Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru meliputi aktivitas pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
- pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program keperluan khusus pada satuan pendidikan
- pengkajian aktivitas tahunan dan semester
- pengerjaan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai tolok ukur proses atau planning pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB))
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pembuatan info untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik pada faktor sikap, pengetahuan, dan keterampilan)
4. Membimbing dan melatih penerima didik (kegiatan kokurikuler dan/atau aktivitas ekstrakurikuler)
5. Melaksanakan kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan
b. ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
f. kiprah suplemen lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Kepala Sekolah:
Kepala Sekolah merupakan Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengurus Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK
Tugas Kepala Sekolah:
1. Manajerial
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan
8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
a. Merencanakan aktivitas pengembangan kewirausahaan
b. Melaksanakan aktivitas pengembangan kewirausahaan:
1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)
2) Melaksanakan aktivitas pengembangan jiwa kewirausahaan
3) Melaksanakan pengembangan aktivitas unit produksi
4) Melaksanakan aktivitas pemagangan.
c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Merencanakan aktivitas supervisi guru dan tenaga kependidikan
b. Melaksanakan supervisi guru
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka kenaikan profesionalisme Guru
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil penilaian dan pelaporan pelaksanaan kiprah supervisi terhadap Guru dan tenaga kependidikan.
Pengawas Sekolah:
Pengawas Sekolah merupakan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tugas Pengawas Sekolah:
a. Menyusun aktivitas pengawasan
b. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
c. Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi tolok ukur isi, tolok ukur proses, tolok ukur kompetensi lulusan, tolok ukur pendidik dan tenaga kependidikan, tolok ukur fasilitas dan prasarana, tolok ukur pengelolaan, tolok ukur pembiayaan, dan tolok ukur penilaian pendidikan
d. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
e. Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi
g. Menyusun aktivitas pembimbingan dan training professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
h. Melaksanakan pembimbingan dan training profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah
i. Melaksanakan pembimbingan dan training Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, planning kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan metode info dan manajemen
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan training profesional Guru dan Kepala Sekolah
Semoga Bermanfaat.
Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah PKKM
Aplikasi ini menurut Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2023 mengenai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dijalankan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk mempermudah Pengawas Madrasah menjalankan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai juknis sehingga sanggup mengenali nilai capaian/predikat dengan cepat/tepat, memamerkan rekomnedasi hal/aspek apa yang mesti diperbaiki oleh Kepala Madrasah.
Output Aplikasi:
1. Hasil PKKM Tahun 1, 2, 3 dan ke-4
2. Rekomendasi PKKM Tahun1, 2 dan ke-3
3. Rekap PKKM Tahun 1, 2 dan ke-3
4. Hasil penilaian per tahun, Tahun 1, 2 dan ke-3 Selanjutnya baca
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Aplikasi ini menurut Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2023 mengenai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dijalankan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk mempermudah Kepala Madrasah menjalankan Penilaian Diri mengenai Kinerjanya sehingga sanggup mengenali aspek/ komponen mana yang mesti diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang mesti diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang mesti diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Download Aplikasi Nilai MTs Full Versi:
Aplikasi ini merupakan pasangan Aplikasi Raport model 08.2023. Aplikasi Nilai dengan KD terintegrasi sanggup di download pada tautan berikut:
1. Aplikasi Nilai Mapel Akidah Akhlak (unduh)
2. Aplikasi Nilai Mapel Al-Qur'an Hadits (unduh)
3. Aplikasi Nilai Mapel Fikih (unduh)
4. Aplikasi Nilai Mapel Sejarah Kebudayaan Islam (unduh)
5. Aplikasi Nilai Mapel Bahasa Arab (unduh)
Aplikasi Raport MTs Tahun 2023 (download disini)
Aplikasi Mapel Sekolah Menengah Pertama Tahun 2023 Full Versi.
1. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Islam (unduh)
2. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Kristen Protestan (unduh)
3. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Kristen Nasrani (unduh)
4. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Hindu (unduh)
5. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Agama Budha (unduh)
6. Aplikasi Nilai Mapel PPKN (unduh)
7. Aplikasi Nilai Mapel Bahasa Indonesia (unduh)
8. Aplikasi Nilai Mapel Matematika (unduh)
9. Aplikasi Nilai Mapel Ilmu Pengetahuan Alam (unduh)
10. Aplikasi Nilai Mapel Ilmu Pengetahuan Sosial (unduh)
11. Aplikasi Nilai Mapel Bahasa Inggris (unduh)
12. Aplikasi Nilai Mapel Pend. Jasmani Olah Raga (unduh)
13. Aplikasi Nilai Mapel Seni Budaya (unduh)
14. Aplikasi Nilai Mapel Prakarya (unduh)
15. Aplikasi Nilai Mapel Informatika (unduh)
Support Aplikasi:
Support Aplikasi: Ms Office Excel Minimal 2010 install Standard.
Aplikasi Berformat *.EXE (Application)
Semoga Bermanfaat
Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2023
Aplikasi ini menurut Petunjuk Teknis Penilaian MTs September 2023 (KMA 5162 Tahun 2023). Aplikasi dijalankan secara ofline, telah menampung Kompetensi Dasar (KD) semua mapel kecuali mapel muatan lokal. Aplikasi Raport tetap berformat *.exe untuk mempertahankan hak cipta (karya intelektual) pembuatnya. Didesain dengan Ms Excel 2010.
Input Data Aplikasi Raport:
1. Data Siswa; (2). Data Sekolah; (3). Input Nilai (Copy) Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan; (4). Input Nilai Sikap.
Output Raport Raport:
1. Raport Semester Ganjil/Genap KKM Tunggal; (2). Raport Semester Ganjil/Genap KKM Multi; (3). Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/Legger; (4). Daya Serap; (5). Rekap Kenaikan Kelas; (6). Buku Induk Siswa
Kelebihan Aplikasi:
1. KD telah terintegrasi pada aplikasi Nilai dan Raport; (2). Dikerjakan Offline; (3). Output meliputi Laporan Semester Ganjil dan Genap meliputi Laporan Hasil Belajar, Daftar Kumpulan Nilai (DKN), Legger, Daya Serap, Buku Induk, Rekap Kenaikan Kelas; (4). Laporan Hasil Belajar KKM Tunggal dan KKM Multi
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk mempermudah Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menyeleksi dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib menjalankan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD
(PK Guru 360 Derajat)
Aplikasi ini didesain untuk mempermudah Kepala SD (SD) dalam menghitung, menyeleksi dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib menjalankan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
0 Komentar untuk "Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah"