Poin penting dari Permendikbud 53/2023 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH:
* bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengontrol wacana analisa hasil berguru oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum Merdeka
* bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengontrol wacana analisa hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum Merdeka
* Peraturan Menteri ini berniat mengontrol Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Merdeka.
* Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi faktor sikap, faktor pengetahuan, dan faktor keterampilan.
* Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi faktor wawasan dan faktor keterampilan.
* Perancangan taktik analisa oleh pendidik dijalankan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus.
* Penilaian faktor perilaku dijalankan lewat observasi/pengamatan selaku sumber info utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
* Penilaian faktor wawasan dijalankan lewat tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
* Penilaian kemampuan dijalankan lewat praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
* Hasil analisa perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi.
* Hasil analisa wawasan dan kemampuan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.
* Pasal 10
(1) Hasil berguru yang diperoleh dari analisa oleh pendidik digunakan untuk menyeleksi peningkatan kelas penerima didik.
(2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, kemampuan belum tuntas dan/atau perilaku belum baik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi penerima didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.
* Ketentuan lebih lanjut perihal perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan tindak lanjut analisa hasil berguru penerima didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan serta format rapor ditetapkan dalam bentuk Panduan Penilaian oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
* Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2023 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 (downlod disini)
Link Aplikasi Lainnya:
- Aplikasi Nilai Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Dasar
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk SD (SD)
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Aplikasi Nilai Kurikulum Merdeka Baru Untuk SMP-MTs/SMA-MA
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Menengah Pertama Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk MTs Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk MA Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2023
- Aplikasi Penelusuran Gaya Belajar Siswa
- Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian (AHUH)
- Aplikasi Analisis Butir Soal (ABS) Pilihan Ganda
- Analisis Butir Soal (ABS) Uraian
- Apilkasi Penelusuran Minat Siswa SMP
* bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengontrol wacana analisa hasil berguru oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum Merdeka
* bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengontrol wacana analisa hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum Merdeka
* Peraturan Menteri ini berniat mengontrol Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Merdeka.
* Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi faktor sikap, faktor pengetahuan, dan faktor keterampilan.
* Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi faktor wawasan dan faktor keterampilan.
* Perancangan taktik analisa oleh pendidik dijalankan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus.
* Penilaian faktor perilaku dijalankan lewat observasi/pengamatan selaku sumber info utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
* Penilaian faktor wawasan dijalankan lewat tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
* Penilaian kemampuan dijalankan lewat praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
* Hasil analisa perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi.
* Hasil analisa wawasan dan kemampuan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.
* Pasal 10
(1) Hasil berguru yang diperoleh dari analisa oleh pendidik digunakan untuk menyeleksi peningkatan kelas penerima didik.
(2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, kemampuan belum tuntas dan/atau perilaku belum baik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi penerima didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.
* Ketentuan lebih lanjut perihal perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan tindak lanjut analisa hasil berguru penerima didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan serta format rapor ditetapkan dalam bentuk Panduan Penilaian oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
* Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2023 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 (downlod disini)
Link Aplikasi Lainnya:
- Aplikasi Nilai Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Dasar
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk SD (SD)
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Aplikasi Nilai Kurikulum Merdeka Baru Untuk SMP-MTs/SMA-MA
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Menengah Pertama Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk MTs Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk MA Tahun 2023
- Aplikasi Nilai dan Raport Kurikulum Merdeka Untuk Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2023
- Aplikasi Penelusuran Gaya Belajar Siswa
- Aplikasi Analisis Hasil Ulangan Harian (AHUH)
- Aplikasi Analisis Butir Soal (ABS) Pilihan Ganda
- Analisis Butir Soal (ABS) Uraian
- Apilkasi Penelusuran Minat Siswa SMP
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 53 Tahun 2024 Wacana Penilaian"