Jenis-Jenis Kewenangan Desa Dalam Uu Desa

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki Empat Jenis kewenangan, yaitu:
  1. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul, 
  2. Kewenangan setempat berukuran Desa, 
  3. Kewenangan yang diperintahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan
  4. Kewenangan lain yang diperintahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota.
Kewenangan desa sebenarnya tidak hanya meliputi empat kewenangan saja. Ada satu jenis kewenangan lagi yang dimiliki oleh desa, yakni kewenangan atributif yang tidak tersurat dalam UU No. 6/2014. (Baca: Kewenangan Atributif Desa).

1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul

Kewenangan/hak asal-usul sering disebut juga selaku “hak purba”, “hak tradisional”, “hak bawaan” atau “hak asli”. Semua ungkapan itu memiliki kesamaan, yang intinya meliputi dua pemahaman sekaligus.

Pertama, hak-hak orisinil masa kemudian yang sudah ada sebelum lahir NKRI pada tahun 1945 dan tetap dibawa dan dilakukan oleh desa sehabis lahir NKRI hingga sekarang. 

Kedua, hak-hak orisinil yang timbul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa penduduk setempat, sepanjang tidak berlainan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Apa yang dimaksud dengan Kewenangan menurut Hak Asal Usul? 

Kewenangan menurut hak asal muasal adalah hak yang ialah warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa penduduk Desa sesuai dengan kemajuan kehidupan masyarakat.

Khusus kewenangan asal-usul dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 memastikan selaku berikut:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan menurut susunan asli;
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
  4. Penyelesaian sengketa etika menurut aturan etika yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi insan dengan memprioritaskan solusi secara musyawarah;
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa Adat menurut aturan etika yang berlaku di Desa Adat; dan
  7. Pengembangan kehidupan aturan etika sesuai dengan keadaan sosial budaya penduduk Desa Adat.
Sedangkan klarifikasi tentang ruang lingkup kewenangan menurut Hak Asal Usul maupun Hak Asal Usul Desa Adat telah dikontrol dalam Permendes No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa Berskala Desa

Pasal (2) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan menurut Hak Asal Usul Desa meliputi: 
  1. Sistem organisasi perangkat Desa;
  2. Sistem organisasi penduduk adat;
  3. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  4. Pembinaan forum dan aturan adat;
  5. Pengelolaan tanah kas Desa;
  6. Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan istilah setempat;
  7. Pengelolaan tanah bengkok;
  8. Pengelolaan tanah pecatu;
  9. Pengelolaan tanah titisara; dan
  10. Pengembangan kiprah penduduk Desa.
Pasal (3) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan menurut Hak Asal Usul Desa Adat meliputi:

  1. Penataan metode organisasi dan kelembagaan penduduk adat;
  2. Pranata aturan adat;
  3. Pemilikan hak tradisional;
  4. Pengelolaan tanah kas Desa adat;
  5. Pengelolaan tanah ulayat;
  6. Kesepakatan dalam kehidupan penduduk Desa adat;
  7. Pengisian jabatan kepala Desa etika dan perangkat Desa adat; dan
  8. Masa jabatan kepala Desa adat.
Kewenangan menurut hak asal-usul desa memang sungguh beragam di setiap daerah. 

Related : Jenis-Jenis Kewenangan Desa Dalam Uu Desa

0 Komentar untuk "Jenis-Jenis Kewenangan Desa Dalam Uu Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)