Ketua Upk Pnpm Simeulue Tengah Dieksekusi 4,4 Tahun

GampongRT - Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah, Helman Amin dieksekusi 4 tahun 4 bulan penjara dalam urusan korupsi dana dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-MP) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (11/12/15).

Hukuman dijatuhkan majelis hakim Ainul Mardhiah didampingi Muhifuddin dan Julfan Effendi tersebut lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, Simeulue dengan 6 tahun penjara dan mengembalikan keuangan semua kerugian negara yang ditimbulkan dalam urusan ini.

Menurut JP sebelumnya, dana PNPN Simeulue Tengan sepanjang tahun 2008 -2012 senilai Rp 61,3 miliar, tetapi sehabis diaudit pada 2014, dana bergulir tersebut tidak tercatat Rp 1,2 miliar. (Baca: Dana Desa Jangan Makara "Berhala" Baru)

Namun demikian, dalam vonis majelis hakim menyebut terdakwa tidak perlu dibebankan lagi untuk mengembalikan keuangan negara seumpama dalam permintaan JPU sebelumnya. Terdakwa cuma dibebankan mengeluarkan duit denda Rp 50 juta subsider (pengganti denda) embel-embel tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terang sudah melaksanakan tindankan perbuatan korupsi atas pengelolaan dana PNPM Simeulue Teungan semenjak ia menjadi UPK tahun 2009-2012. Namun demikian, korupsi itu terjadi cuma alasannya kelalalainnya dalam membukukan pengembalian keuangan dari kelimpok peminjam.

Selain itu, terdakwa Helman Amin juga pada tahun 2012 sudah menutupi kesalahannya tersebut dengan menyetorkan duit yang tidak tercatat senilai Rp 18 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa keuangan yang salah cacat tersebut sebesar 18 juta dan selebihnya dalam kas PNPM dan bergulir di kalangan masyarakat.

“Karena sudah menutupi atas kesalahan pada pembukuan tersebut maka terdakwa tidak dibebankan lagi mengembalikan keuang negara sebagaimana dakwaan subsider JPU. Hukuman terdakwa juga dipotonga selama masa tahan yang sudah dijalani,” kata majelis hakim.

Hal-hal meringankan, terdakwa cuma selaku seorang masyarakat, sudah berkeluarga, jujur dalam persidangan dan belum pernah tersangkut pidana. Hal memberatkan, terdakwa sudah terbukti teledor dalam mengerjakan tugasnya sehingga sudah terjadi kerugian negara.

“Sementara untuk barang-bukti tetap akan disita untuk kembali menjadi barang-bukti kepada Bendahara UPK PNPM Simeulue Tengah, Anggita Nauli yang hendak di sidangkan tahap berikutnya. Anggita Nauli dikala ini masih sedang menyusui,” demikian ujar hakim ketua Ainul Mardhiah dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Julfan dan Ahyar. []


Sumber: habadaily.com

Related : Ketua Upk Pnpm Simeulue Tengah Dieksekusi 4,4 Tahun

0 Komentar untuk "Ketua Upk Pnpm Simeulue Tengah Dieksekusi 4,4 Tahun"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)