Pemerintah Tempat Masih Salah Tafsirkan Uu Desa

GampongRT - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun perekonomian dari pinggir masih menjadi tantangan besar di tahun 2016 mendatang. Padahal, pemerataan ekonomi sungguh diinginkan guna menampilkan dukungan lebih kepada perkembangan ekonomi secara nasional.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, menyampaikan ada sejumlah permasalahan menyangkut Undang-Undang (UU) Desa, yang mempunyai potensi menghasilkan perkembangan di kawasan menjadi terhambat. Pertama, kebijakan dalam UU Desa tersebut yang dianggap belum solid.

"Di sini terlihat, ada chemistry yang kurang antara kementerian. Ketiga, UU Desa diluncurkan, kemudian dana desa telah mesti disalurkan, perlu adanya surat keputusan bareng tiga menteri. UU Desa ini belum tersinkron dengan UU lain," ujar Latif, dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Kedua, lanjut Latif, menurut hasil pengamatan yang dijalankan instansinya, didapatkan masih ada pemerintah kabupaten kawasan yang salah dalam menerjemahkan UU Desa.

Padahal, konsentrasi utama UU Desa ini yakni bagaimana membangun infrastruktur di daerah.

"UU Desa keluar, UU Pemda belum keluar. Masih belum baik. Di beberapa desa juga masih ada yang menerjemahkan UU Desa selaku sumber penghasilan," tutur dia.

Menurut dia, kedua hal tersebut mempunyai potensi untuk menganggu perkembangan ekonomi pada tahun 2016 mendatang. Apabila dapat diatasi, rencana Jokowi membangun perekonomian secara merata lewat pinggiran pun ditentukan akan teroptimalisasi dengan baik. (Baca Presiden: Dana Desa Jangan Keluar dari Desa)

"Kalau telah clear semua, kami optimistis. Misi Jokowi untuk membangun dari pinggiran itu bisa tercapai," ungkapnya.

Sumber: vivanews

Related : Pemerintah Tempat Masih Salah Tafsirkan Uu Desa

0 Komentar untuk "Pemerintah Tempat Masih Salah Tafsirkan Uu Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)