UU Desa sudah menampilkan peluang bagi Desa untuk menertibkan dan mengerjakan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, memantau dan memeriksa sendiri aktivitas dan kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang menjadi kewenangan berukuran setempat desa.
Sebelum menyusun RAB, mesti ditentukan tersedia data ihwal tolok ukur harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan.
Adapun mekanisme dan tatacara penyusunan RAB selaku berikut:
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan planning teknis pengolahan aktivitas di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menawarkan barang/jasa sesuai keperluan suatu aktivitas yang mau dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud berencana untuk dan menjamin:
Prioritas bagi warga dan atau usahawan desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau sanggup ditawarkan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong kenaikan aktivitas ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, menampilkan efek yang positif bagi pertumbuhan eknomi penduduk desa. Namun, proses pengadaan itu mesti tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana dikontrol dalam PP No. 43 tahun 2014, dikontrol dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib mempublikasikan Peraturan Bupati/Walikota yang menertibkan tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Salah satu peraturan ihwal pengadaan barang dan jasa yaitu Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 ihwal Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan,bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.
Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap langkah-langkah pengeluaran yang membuat atas beban budget belanja aktivitas dengan memanfaatkan Buku Kas Pembantu aktivitas selaku pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas didesa.
Untuk sanggup melahirkan dokumen penyusunan rencana desa yang baik, maka seluruh elemen penduduk desa mesti ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi penduduk dalam pembangunan desa.
Pendalaman ihwal Proses Perencanaan Desa, silahkan Baca Buku Saku Ke-6 ihwal Perencanaan Pembangunan Desa, yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Setelah dokumen RPJMDes dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan apa yang mesti mesti dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa ditetapkan. Dijelaskan selaku berikut:
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Kegiatan permulaan yang mesti dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian aktivitas dimaksud, secara rinci diuraikan selaku berikut:
1. Penyusunan RAB
1. Penyusunan RAB
Sebelum menyusun RAB, mesti ditentukan tersedia data ihwal tolok ukur harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan.
Standard harga dimaksud diperoleh lewat survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau keadaan tertentu, tolok ukur harga untuk barang dan jasa (tertentu) sanggup menggunakan tolok ukur harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua planning kegiatan.
- Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud.
- Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi terhadap Kepala Desa.
- Kepala Desa menyepakati dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan planning teknis pengolahan aktivitas di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menawarkan barang/jasa sesuai keperluan suatu aktivitas yang mau dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud berencana untuk dan menjamin:
- Penggunaan budget secara efisien efisien
- Efektifitas pelaksanaan suatu kegiatan
- Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang cocok (tepat jumlah, sempurna waktu, dan sesuai spesifikasi)
- Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
- Peluang yang adil bagi seluruh penduduk atau usahawan utamanya yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Prioritas bagi warga dan atau usahawan desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau sanggup ditawarkan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong kenaikan aktivitas ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, menampilkan efek yang positif bagi pertumbuhan eknomi penduduk desa. Namun, proses pengadaan itu mesti tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana dikontrol dalam PP No. 43 tahun 2014, dikontrol dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib mempublikasikan Peraturan Bupati/Walikota yang menertibkan tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Salah satu peraturan ihwal pengadaan barang dan jasa yaitu Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 ihwal Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan,bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.
3. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Selanjutnya, Kepala Seksi selaku Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai mekanisme dan tatacara selaku berikut:
Selanjutnya, Kepala Seksi selaku Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai mekanisme dan tatacara selaku berikut:
- Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan menghasilkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) terhadap Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
- Sekretaris Desa mengerjakan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
- Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi terhadap Kepala Desa.
- Kepala Desa menyepakati SPP dan untuk berikutnya dilakukan pembayaran.
Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan selaku berikut:
5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan
- Kepala Seksi/Kaur menyerahkan dokumen SPP yang sudah disetujui/disahkan Kepala Desa
- Bendahara mengerjakan pembayaran sesuai SPP
- Bendahara mengerjakan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap langkah-langkah pengeluaran yang membuat atas beban budget belanja aktivitas dengan memanfaatkan Buku Kas Pembantu aktivitas selaku pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas didesa.
Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan aktivitas yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
Contoh format keuangan desa silahkan donwload dalam Format Buku Kas Pembantu Kegiatan.
Contoh format keuangan desa silahkan donwload dalam Format Buku Kas Pembantu Kegiatan.
0 Komentar untuk "Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa"