Aurat Tersingkap Dikala Shalat, Batalkah?

Aurat Tersingkap Saat Shalat, Batalkah? │ Salah satu syarat untuk bisa melakukan shalat yakni dengan menutup aurat. Akan tetapi kadang-kadang busana di saat ini, utamanya untuk lelaki bisa dibilang tidak dapat menutupi badan dengan benar. Contohnya saja menyerupai penggunaan baju kaos yang lazimnya memiliki batas-batas bawah cuma sekitar tulang panggul saja. Tentu di saat bersujud, bab belakang baju tersebut akan terpikat ke bab leher dan karenanya bab panggul menjadi terlihat.

Bagaimanakah shalat yang demikian? Apakah masih sah ataukah batal?

 Salah satu syarat untuk bisa melakukan shalat yakni dengan menutup aurat Aurat Tersingkap Saat Shalat, Batalkah?

Para ulama sudah membagi dua kondisi di saat aurat tersingkap di saat shalat dimana keduanya kokoh akan sah tidaknya shalat tersebut.

Yang pertama yakni terbukanya aurat sampai batas yang sungguh memalukan atau fuhsyul inkisyaf. Dalam hal ini aurat yang dimaksud dalah terbukanya aurat dengan cukup besar, terbukanya aurat di tempat kem4luan ataupun terbukanya aurat di bab paha dan dibiarkan cukup lama.

Sementara untuk persyaratan dari batas-batas aurat pasti berlainan antara lelaki dengan perempuan. Dimana lelaki memiliki batas-batas aurat dari perut sampai lutut. Sedangkan untuk perempuan batasannya lebih dari itu.

Adapun yang kedua yakni kebalikan dari yang pertama dimana aurat terbuka tetapi tidak memalukan atau yang disebut Yasirul Aurah. Contohnya saja menyerupai tersingkapnya sebagian kecil panggul bab bawah pada lelaki yang terlihat di saat melakukan sujud. Atau juga tersingkapnya bab betis pada perempuan dan secepatnya ditutup.

Untuk kejelasan apakah keduanya membatalkan shalat atau tidak, kita bisa berptokan pada rekomendasi para ulama berikut dan bisa diambil jalan tengahnya.

Dalam Syarh Al Umdah, Syaikhul Islam menyampaikan bahwa aurat yang ringan atau terlihat sedikit dan tidak memalukan dikarenakan terbuka oleh angin ataupun ketidaksengajaan dan ia pun secepatnya membenahinya, maka shalatnya tidak menjadi batal. Hal tersebut berlaku juga untuk aurat yang cukup besar selama pribadi secepatnya dibenahi atau diperbaiki.

Abdurrahman Al Bali yang ialah seorang ulama Hambali menyampaikan di dalam Kasyful Mukhadirat bahwa kalau aurat yang terbuka sungguh memalukan dan dibiarkan dalam waktu yang lama, maka orang tersebut wajib mengulangi shalatnya. Hukum tersebut tetap berlaku walaupun terbukanya aurat dikarenakan angin ataupun tidak sengaja.

Sementara untuk aurat yang kecil dan tidak memalukan serta di luar kesengajaan, walaupun dibiarkan usang maka shalatnya tidak batal. Begitu juga kalau auratnya cukup besar terlihat dan secepatnya ditutup, maka hal itu pun tidak memicu shalatnya batal.

Adapun ketentuan besar kecilnya aurat dan memalukan atau tidaknya aurat dikembalikan terhadap persepsi penduduk muslim dikarenakan setiap tempat memiliki analisa masing-masing wacana batas-batas aurat yang memalukan atau tidak, sebagaimana yang diterangkan oleh Al Mardawi.

Sedangkan aurat yang ringan menurut Imam Hambali yakni terbukanya aurat seujung kelingking dan itu sudah ditegaskan dalam kitab Al Mubhij.

Makara selama aurat yang terbuka tidak memalukan dan dalam takaran yang kecil serta secepatnya ditutup, maka aurat yang tersingkap tidak membatalkan shalat.

Baca Juga:


Oleh karenanya perbanyaklah mencari ilmu utamanya hal-hal yang berhubungan dengan shalat biar shalat yang diresmikan tidak dibarengi dengan keragu-raguan. Wallahu A’lam
Sumber https://www.kabarmakkah.com

Related : Aurat Tersingkap Dikala Shalat, Batalkah?

0 Komentar untuk "Aurat Tersingkap Dikala Shalat, Batalkah?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)