Kompetensi Guru Profesional Diketahui Melalui Uji Kompetensi

Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan seutuhnya maka sangat diharapkan kiprah pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.

Untuk itu profesionalisme guru dituntut biar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya insan yang berkualitas dan mempunyai kapabilitas untuk bisa bersaing baik di lembaga regional, nasional maupun internasional.

Untuk menjadi guru yang profesional perlu mengetahui kompetensi-kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru. Untuk mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh warta wacana kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Berdasarkan hasil uji kompetensi guru, dirumuskan profil kompetensi guru berdasarkan level tertentu yang sekaligus memilih kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi yakni menilai dan memutuskan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.

Kegiatan peningkatan kompetensi guru mempunyai rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian.

Dengan demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain kegiatan peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru menyerupai yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

1). Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik penerima didik dilihat dari aneka macam aspek menyerupai fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus bisa menguasai teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik alasannya yakni peserta
didik mempunyai karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus bisa membuatkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing-masing dan diadaptasi dengan kebutuhan lokal.

Guru harus bisa mengoptimalkan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus bisa melaksanakan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
  1. Penguasaan terhadap karakteristik penerima didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Penguasaan terhadap teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mampu membuatkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. 
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimiliki. 
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik. 
  8. Melakukan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran. 
  9. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2). Kompetensi Kepribadian

Pelaksanaan kiprah sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan besar hati akan kiprah yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan kiprah sebagai seorang pendidik.

Pendidikan yakni proses yang direncanakan biar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus sanggup menghipnotis ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.

Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, menghipnotis sikap etik penerima didik sebagai eksklusif dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, tabiat dan kepribadian penerima didik yang kuat.

Guru dituntut harus bisa membelajarkan penerima didiknya wacana disiplin diri, berguru membaca, menyayangi buku, menghargai waktu, berguru bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan berguru bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya.

Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi penerima didik dan masyarakat. 
  3. Menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri. 
  5. Menjunjung tinggi aba-aba etik profesi guru.

3). Kompetensi Sosial

Guru di mata masyarakat dan penerima didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu mempunyai kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.

Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jikalau ada keperluan dengan orang renta penerima didik, para guru tidak akan menerima kesulitan.

Kemampuan sosial mencakup kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini:
  1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif alasannya yakni pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di daerah bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mempunyai keragaman sosial budaya. 
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara verbal dan goresan pena atau bentuk lain.

4). Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai kiprah untuk mengarahkan kegiatan berguru penerima didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Untuk itu guru dituntut bisa memberikan materi pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri wacana materi diusahakan dengan jalan mencari warta melalui aneka macam sumber menyerupai membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir wacana materi yang disajikan.

Dalam memberikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan kiprah sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pmbelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh penerima didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan berguru yang tidak pernah putus.

Keaktifan pesertadidik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan memakai metode dan seni administrasi mengajar yang tepat. Guru membuat suasana yang sanggup mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar.

Karena itu guru harus melaksanakan kegiatan pembelajaran memakai multimedia, sehingga terjadi suasana berguru sambil bekerja, berguru sambil mendengar, dan berguru sambil bermain, sesuai kontek materinya.

Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip-prinsip lainnya.

Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus sanggup melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang dipakai untuk mengukur hasil berguru harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru sanggup menyusun butir soal secara benar, biar tes yang dipakai sanggup memotivasi pesertadidik belajar.

Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik sanggup diamati dari aspek-aspek berikut ini.
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif
  5. Memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk berkomunikasi dan membuatkan diri.

Seperti dijelaskan di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji kompetensi guru sanggup dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi basis utama desain kegiatan peningkatan kompetensi guru.

Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh warta wacana penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru berdasarkan level tertentu, sekaligus memilih kelayakannya.

Dengan demikian, tujuan uji kompetensi yakni menilai dan memutuskan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.

Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan memakai prinsip-prinsip menyerupai berikut ini.
  1. Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
  2. Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, sanggup menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, daerah dan asesor yang berbeda.
  3. Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi penerima uji serta kondisi daerah uji kompetensi.
  4. Adil, yaitu uji kompetensi dilarang ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana beliau berasal.
  5. Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan.

Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di daerah kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit. Uji kompetensi dilakukan dengan seni administrasi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan menyerupai berikut ini.
  1. Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja.
  2. Dapat dilakukan secara manual (offline), online, atau kombinasinya. 
  3. Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, contohnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
  4. Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan. 
  5. Sosialisasi pelaksanaan kegiatan dan materi uji kompetensi.

Semoga dengan adanya uji kompetensi guru ini para guru semakin mengerti bagaimana layaknya guru yang profesional dan pemerintah juga terus berupaya menaikkan kesejahteraan guru.

Video pilihan khusus untuk Anda 😊 Contoh Proses Belajar Mengajar yang dianjurkan pada Kurikulum 2013;

Related : Kompetensi Guru Profesional Diketahui Melalui Uji Kompetensi

0 Komentar untuk "Kompetensi Guru Profesional Diketahui Melalui Uji Kompetensi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)