Undang-Undang Perbuatan Diskriminasi Ras Dan Etnik

Suatu perbuatan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian ialah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum, dimana hal tersebut salah satu bentuk tindakan diskriminatif ras dan etnis.



Perbuatan deskriminasi ras dan etnik tidak boleh di Indonesia.

Tertulis dalam undang-undang nomor 40 thun 2008 pasal 4 aksara b.
Isinya wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kalau di telivisi kita baru-baru ini pernah melihat kan. Ada yang ditangkap alasannya persoalan ini.

sumber:
memorandum

Related : Undang-Undang Perbuatan Diskriminasi Ras Dan Etnik

0 Komentar untuk "Undang-Undang Perbuatan Diskriminasi Ras Dan Etnik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)