12 Syarat Izin Praktik Tenaga Medis Selaku Dokter Umum / Gigi / Spesialis

Jika Anda seorang lulusan sarjana kedokteran, rasanya kok mustahil bila tak menginginkan praktek sendiri di rumah maupun menyewa daerah yang strategis.

Namanya juga mencari rejeki, harus memanfaatkan ilmu yang telah diperolehnya. Ada imbal baliknya juga, sekaligus berzakat soleh dengan membantu sesama manusia.

Di bawah ini ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga medik kalau berminat membuka perjuangan praktek. Jangan hingga ilegal ya alias tidak ada izin prakteknya.

12 Syarat Izin Praktik Tenaga Medis selaku Dokter Umum / Gigi / Spesialis






1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan khusus yang ber-KTP diluar kota Surabaya (diluar Gerbangkertasusila) melampirkan

2. Foto copy Sertifikat/Ijazah Kompetensi oleh Kolegium atau Surat Keterangan Kompetensi oleh Ketua Program Studi (bagi PPDS/PPDGS)

3. Fotocopy SK penempatan bagi PNS/SK Pensiun bagi yang sudah purna tugas, SPMT bagi non PNS

4. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir orisinil oleh KKI (satu lembar satu daerah praktik)

5. Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan praktik beserta peralatan yang dipakai (untuk praktik perorangan)

6. Pas Photo terbaru 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar untuk satu daerah praktik, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar

7. Surat Ijin Praktik (SIP) usang yang orisinil apabila perpanjangan atau pindah daerah praktik

8. Surat Pengantar dari Puskesmas setempat wilayah daerah praktik (untuk praktik perorangan)

9. Surat keterangan dari kemudahan pelayanan kesehatan sebagai daerah praktiknya beserta fotocopy izin penyelenggaraan sarana kesehatan/panti pijat yang masih berlaku untuk praktek di Sarana






10. Surat pernyataan mempunyai daerah kerja di sarana/fasilitas Pelayanan Kesehatan (bermaterai Rp. 6000,-)

11. Surat persetujuan dari atasan pribadi bagi dokter/dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/lain secara purna waktu

12. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI) yang sesuai daerah praktik.

Itulah kedua belas syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengadakan praktek medis selaku dokter umum, gigi maupun seorang andal di negara Indonesia.

*surabaya.go.id

Related : 12 Syarat Izin Praktik Tenaga Medis Selaku Dokter Umum / Gigi / Spesialis

0 Komentar untuk "12 Syarat Izin Praktik Tenaga Medis Selaku Dokter Umum / Gigi / Spesialis"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)