Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat menempel pada setiap insan dan tidak sanggup diganggu gugat ( bersifat ) mutlak ( pengertian dari John Locke ). Sedangkan Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia juga sebagai ideologi bangsa. Nilai yang terdapat pada pancasila ada 3 yaitu :
- Nilai dasar ialah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
- Nilai instrumental ialah arahan, kebijakan dan sasaran, serta forum pelaksanaanya.
- Nilai mudah adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.
Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama, selain itu mengenai ketentuan perundang - permintaan harus selalu mengacu pada nilai ketuhanan dan bersifat universal.
Dalam hal ini, sila pertama sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 29 Ayat 1
• Pasal 29 Ayat 2
• Pasal 28E Ayat 1
• Pasal 28E Ayat 2
• Pasal 22 Ayat 1
• Pasal 22 Ayat 2
Selain itu dalam sila ke 2 ini mempunyai prisip, biar setiap individu mempunyai kebebasan fundamental yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap individu juga berhak mendapat kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus mendapat sumbangan yang sama.
Dalam hal ini, sila kedua sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 28A
• Pasal 28B Ayat 1
• Pasal 28B Ayat 2
• Pasal 28C Ayat 1
• Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3
• Pasal 10 Ayat 1 dan 2
• Pasal 11
• Pasal 12
• Pasal 13
• Pasal 14 Ayat 1 dan 2
• Pasal 15
• Pasal 16
• Pasal 17
• Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 dan 5
• Pasal 19 Ayat 2
• Pasal 20 Ayat 1 dan 2
• Pasal 21
Dalam hal ini, sila ketiga sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 1 ayat 1
• Pasal 28C Ayat 2
Dalam sila ini juga membuktikan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.
Dalam hal ini, sila keempat sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 1 Ayat 2
• Pasal 28E Ayat 2 dan 3
• Pasal 28E Ayat 3
• Pasal 28F
• Pasal 23 Ayat 1 dan 2
• Pasal 24 Ayat 1 dan 2
• Pasal 25
• Pasal 26 Ayat 1 dan 2
• Pasal 27 Ayat 1 dan 2
Dalam hal ini, sila kelima sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 28G Ayat 1 dan 2
• Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 dan 4
• Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 dan 4
• Pasal 28J Ayat 1 dan 2
Demikian lah artikel mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan pancasila. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat.
- Nilai dasar ialah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
- Nilai instrumental ialah arahan, kebijakan dan sasaran, serta forum pelaksanaanya.
- Nilai mudah adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.
1. Hak Asasi Manusia menurut sila 1
Sila 1 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai insan meyakini bahwa kita ialah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini negara menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama nya masing - masing.Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama, selain itu mengenai ketentuan perundang - permintaan harus selalu mengacu pada nilai ketuhanan dan bersifat universal.
Dalam hal ini, sila pertama sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 29 Ayat 1
• Pasal 29 Ayat 2
• Pasal 28E Ayat 1
• Pasal 28E Ayat 2
• Pasal 22 Ayat 1
• Pasal 22 Ayat 2
2. Hak Asasi Manusia menurut sila 2
Sila 2 berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", maksud dari sila ke dua ini mempunyai makna yaitu adanya kesadaran perilaku dan perbuatan insan dalam kekerabatan dengan norma - norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta.Selain itu dalam sila ke 2 ini mempunyai prisip, biar setiap individu mempunyai kebebasan fundamental yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap individu juga berhak mendapat kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus mendapat sumbangan yang sama.
Dalam hal ini, sila kedua sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 28A
• Pasal 28B Ayat 1
• Pasal 28B Ayat 2
• Pasal 28C Ayat 1
• Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3
• Pasal 10 Ayat 1 dan 2
• Pasal 11
• Pasal 12
• Pasal 13
• Pasal 14 Ayat 1 dan 2
• Pasal 15
• Pasal 16
• Pasal 17
• Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 dan 5
• Pasal 19 Ayat 2
• Pasal 20 Ayat 1 dan 2
• Pasal 21
3. Hak Asasi Manusia menurut sila 3
Sila 3 berbunyi "Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini mempunyai makna bahwa kita harus menghormati setiap perbedaan yang ada, menghormati aturan dan masyarakat adat dan juga harus memilki keharmonisan dan keseimbangan dalam bermasyarakat. Sila ini mengandung inspirasi dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.Dalam hal ini, sila ketiga sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 1 ayat 1
• Pasal 28C Ayat 2
4. Hak Asasi Manusia menurut sila 4
Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat baik verbal maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.Dalam sila ini juga membuktikan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.
Dalam hal ini, sila keempat sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 1 Ayat 2
• Pasal 28E Ayat 2 dan 3
• Pasal 28E Ayat 3
• Pasal 28F
• Pasal 23 Ayat 1 dan 2
• Pasal 24 Ayat 1 dan 2
• Pasal 25
• Pasal 26 Ayat 1 dan 2
• Pasal 27 Ayat 1 dan 2
5. Hak Asasi Manusia menurut sila 5
Sila ke 5 berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila ke 5 ini mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pemerintah juga harus memberi sumbangan atas hak - hak rakyat biar sanggup berlaku adil.Dalam hal ini, sila kelima sanggup dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 28G Ayat 1 dan 2
• Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 dan 4
• Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 dan 4
• Pasal 28J Ayat 1 dan 2
Demikian lah artikel mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan pancasila. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat.
0 Komentar untuk "Hak Asasi Insan Menurut Pancasila"