Juknis Derma Pemberdayaan Kkg/Mgmp/Pokjawas/Kkm Tahun 2020

- Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat kiprah KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM dengan membangun komunitas berguru guru yang paling bersahabat dengan daerah kerja mereka (gugus).

Berdasarkan taktik tersebut, maka pihak Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan perlu mengembangkan petunjuk teknis pemberian dukungan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

 Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM Tahun 2020


Adapun sasaran akseptor dukungan ini adalahsebagaiberikut:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI 
  2. Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA 
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

Manfaat dukungan ini yaitu untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Syarat Pengajuan Bantuan


  1. Memiliki dasar aturan penyelenggaraan aktivitas KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
  4. Memiliki jadwal kerja tahunan dua tahun kedepan.
  5. Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan


a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:


  1. Mengajukan proposal permohonan dukungan (contoh proposal terlampir);
  2. Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
  3. Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
  5. Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama forum KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM (bank pemerintah);
  6. Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai aktivitas yangdilaksanakan.

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan


  1. Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
  2. Tim Seleksi melaksanakan verifikasi proposal yang dikirim olehcalon akseptor dukungan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
  3. Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon akseptor dukungan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
  4. Direktur GTK Madrasah selaku PPK memutuskan akseptor dukungan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Unduh Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2020


Untuk mengunduh Juknis Bantuan tersebut silahkan melalui tautan berikut ini:


Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Tahun Anggaran 2020 dibentuk untuk menjadi referensi pelaksanaan aktivitas pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan komunitas belajar.

Demikianlah warta tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2020, biar bermanfaat.

Related : Juknis Derma Pemberdayaan Kkg/Mgmp/Pokjawas/Kkm Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Derma Pemberdayaan Kkg/Mgmp/Pokjawas/Kkm Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)