Juknis Penyusunan Rpp Ra Tahun 2020

- Pembelajaran merupakan kegiatan konkret dari pelaksanaan pendidikan pada suatu forum pendidikan. Pembelajaran yang baik dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.

Kegiatan pembelajaran sanggup dilakukan dimanapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan RA dalam wujud penyediaan bermacam-macam pengalaman berguru untuk semua anak.

Kegiatan pembelajaran dirancang mengikuti prinsip-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, daerah dan waktu belajar, alat/ sumber belajar, bentuk pengorganisasian kelas/ model pembelajaran dan cara penilaian.

Perencanaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menunjukkan arah yang sempurna dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan menunjukkan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Pendidik harus bisa mengelola kegiatan pembelajaran, menyebarkan contoh interaksi dengan aneka macam pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran.

Baca Juga: Download Dokumen 1 RA Tahun 2020-2020

Baca Juga: KMA 792 Tahun 2020 - Pedoman Implementasi Kurikulum RA

Oleh sebab itu, pendidik RA diperlukan bisa merencanakan, melakukan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan perkembangan anak.

Anak RA mempunyai rentang usia 4-6 tahun, dimana pada usia tersebut anak mempunyai karakteristik berguru diantaranya: anak berguru secara bertahap, cara berpikir anak khas, anak berguru dengan aneka macam cara, serta anak berguru bersosialisasi.

 Pembelajaran merupakan kegiatan konkret dari pelaksanaan Juknis Penyusunan RPP RA Tahun 2020

Prosedur Penyusunan RPP Raudlatul Athfal


Prosedur ialah tahapan-tahapan kegiatan untuk menuntaskan suatu aktivitas. Prosedur penyusunan perencanaan pembelajaran RA mempertimbangkan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Memahami Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA;
  • Memahami KI, KD dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP) RA dan korelasi antara ketiganya;
  • Menentukan tema, subtema dan sub-subtema;
  • Menetapkan materi, tujuan pembelajaran dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP).

Langkah-langkah di atas, dipakai pendidik dalam menyusun Program Semester (PROSEM), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Hal yang perlu dipahami dalam melakukan langkah-langkah di atas, antara lain:

A. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA


STPPA merupakan kriteria minimal wacana kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan yang mempunyai ciri khas keislaman serta meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.

B. Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP)


Kompetensi Inti (KI) merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final pembelajaran RA pada usia 6 tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterarnpilan. Secara terstruktur kompetensi inti meliputi:

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1), yaitu kompetensi inti sikap spiritual yang mencerminkan kecerdasan spiritual sebagai sikap kesadaran mengenal agama yang dianutnya;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2), yaitu kompetensi inti sikap sosial yang mencerminkan kecerdasan sosial-emosional sebagai sikap dan sikap yang mengenal perasaan diri, orang lain, dan nilai-nilai sosial yang sesuai dengan norma serta budaya yang berlaku;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3), yaitu kompetensi inti pengetahuan yang mencerminkan kecerdasan logika matematika, bahasa, natural, dan seni;
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4), yaitu kompetensi inti keterampilan yang mencerminkan kemampuan mudah yang diperlukan dikuasai anak dalam bentuk hasil karya, gagasan, dan motorik

Kompetensi Inti sebagai dasar untuk pengembangan Kompetensi Dasar


Kompetensi Dasar (KD) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran tema pembelajaran, dan pengalaman berguru yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak.

Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:

  1. Kompetensi Dasar Sikap Spiritual (KD-1) dalam rangka menjabarkan KI- 1 ;
  2. Kompetensi Dasar Sikap So sial (KD-2) dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. Kompetensi Dasar Pengetahuan (KD-3) dalam rangka menjabarkan KI-3;
  4. Kompetensi Dasar Keterampilan (KD-4) dalam rangka menjabarkan KI-4).

Kompetensi Dasar RA terintegrasi dengan pengembangan pendidikan agama Islam. Berikut tabel lingkup pengembangan PAI.

Unduh Juknis Penyusunan RPP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2020


Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Perencanaan Pembelajaran pada Raudlatul Athfal (RA) sesuai keputusan Dirjen Pendis Nomor 2762 sanggup diunduh melalui tautan link berikut ini: Juknis Penyusunan RPP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2020

Baca Juga: Buku Penghubung Orang Tua dan Guru PAUD (KB, TK/RA)

Demikianlah gosip tentang Juknis Penyusunan RPP RA Tahun 2020, supaya sanggup bermanfaat.

Related : Juknis Penyusunan Rpp Ra Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Penyusunan Rpp Ra Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)