a) Latar Belakang programa penyuluhan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang mencakup aspekpenataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Agar revitalisasi penyuluhan pertanian sanggup berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan aktivitas pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal ini diharapkan dalam rangka penyusunan planning penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia. Programa penyuluhan pertanian merupakan planning yang disusun secara sistematis untuk menunjukkan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat planning penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional.
Agar programa penyuluhan ini sanggup merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku perjuangan di pedesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai kekerabatan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa
penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam aneka macam tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan memilih besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya diubahsuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian sanggup diatasi.
b) Beberapa pengertian terkait penyuluhan pertanian
Berikut beberapa pengertian yang terkait dengan programa penyuluhan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K):
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai kekerabatan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam aneka macam tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut: 1) belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan; 2) naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai pola dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian; 3) keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/ instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota; 4) programa penyuluhan pertanian kurang menerima derma dari dinas/instansi terkait; 5) penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
1) Programa penyuluhan disusun berdasarkan azas:
d) Ruang lingkup
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang mencakup aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan memilih besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya diubahsuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian sanggup diatasi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang mencakup aspekpenataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Agar revitalisasi penyuluhan pertanian sanggup berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan aktivitas pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal ini diharapkan dalam rangka penyusunan planning penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia. Programa penyuluhan pertanian merupakan planning yang disusun secara sistematis untuk menunjukkan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat planning penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional.
Agar programa penyuluhan ini sanggup merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku perjuangan di pedesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai kekerabatan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa
penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam aneka macam tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
- belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan;
- naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai pola dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian
- keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota
- programa penyuluhan pertanian kurang menerima derma dari dinas/instansi terkait
- penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan memilih besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya diubahsuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian sanggup diatasi.
b) Beberapa pengertian terkait penyuluhan pertanian
Berikut beberapa pengertian yang terkait dengan programa penyuluhan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K):
- Sistem penyuluhan pertanian yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan ialah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, perilaku pelaku utama dan pelaku perjuangan melalui penyuluhan.
- Revitalisasi penyuluhan pertanian ialah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian biar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
- Penyuluhan pertanian ialah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku perjuangan biar mereka mau dan bisa menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (dibidang pertanian, perikanan, dan kehutanan).
- Programa penyuluhan ialah planning tertulis yang disusun secara sistematis untuk menunjukkan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
- Materi penyuluhan ialah materi yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku perjuangan dalam aneka macam bentuk yang mencakup informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi aturan dan kelestarian lingkungan.
- Rencana kerja tahunan penyuluh ialah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penyuluh pertanian baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh ialah perorangan warga negara Indonesia yang melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS, ialah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup (pertanian, perikanan, dan kehutanan) untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
- Penyuluh swasta ialah penyuluh yang berasal dari dunia perjuangan dan/atau forum yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- Penyuluh swadaya ialah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan bisa menjadi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- Pelaku utama kegiatan pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama ialah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.Termasuk juga nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- Pelaku perjuangan ialah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibuat berdasarkan aturan Indonesia yang mengelola perjuangan pertanian, perikanan dan kehutanan.
- Petani ialah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola perjuangan di bidang pertanian yang mencakup perjuangan hulu, perjuangan tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
- Nelayan ialah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata mencahariannya atau kegiatan usahanya melaksanakan penangkapan ikan.
- Pembudi daya ikan ialah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melaksanakan perjuangan
pembudidayaan ikan. - Pengolah ikan ialah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melaksanakan perjuangan pengolahan ikan.
- Pos penyuluhan desa/kelurahan ialah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibuat dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
- Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan etika istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Balai penyuluhan ialah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan petanian pada tingkat kecamatan.
- Pos penyuluhan ialah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
- Kelompoktani (POKTAN) ialah kumpulan petani/peternak/ pekebun/nelayan yang dibuat atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan berbagi perjuangan anggota.
- Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) ialah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan berhubungan untuk meningkatkan skala ekonomi.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai kekerabatan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam aneka macam tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut: 1) belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan; 2) naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai pola dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian; 3) keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/ instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota; 4) programa penyuluhan pertanian kurang menerima derma dari dinas/instansi terkait; 5) penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
1) Programa penyuluhan disusun berdasarkan azas:
- Realistik, yaitu programa penyuluhan pertanian sesuai dengankondisi positif yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
- Manfaat, yaitu programa penyuluhan pertanian harus menunjukkan nilai guna bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku pelaku utama dan pelaku perjuangan untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan;
- Partisipatif, yaitu programa penyuluhan pertanian melibatkan kiprah aktif pelaku utama, pelaku perjuangan dan penyuluh pertanian semenjak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
- Terukur, yaitu programa penyuluhan pertanian sanggup dinilai secara kuantitatif dan memuat alokasi waktu yang jelas;
- Demokratis, yaitu programa penyuluhan pertanian dilaksanakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat;
- Bertanggung gugat, yaitu programa penyuluhan pertanian yang dilaksanakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat dengan sederhana, terukur, sanggup dicapai, rasional, dan kegiatannya sanggup dijadwalkan;
- Keterpaduan, yaitu programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan pertanian tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- Kesinergian, yaitu programa penyuluhan pertanian pada tiaptingkatan mempunyai kekerabatan yang bersifat saling mendukung.
- Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- Memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku perjuangan dan masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan dan penilaian penyuluhan pertanian;
- Membangun pemahaman penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan pertanian.
- Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaiantujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian
- Memberikan pedoman bagi penyuluh dalam menyusun planning kegiatan penyuluhan pertanian.
d) Ruang lingkup
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 perihal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang mencakup aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan memilih besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya diubahsuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian sanggup diatasi.
0 Komentar untuk "Pengantar Programa Penyuluhan"