Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejarah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Keterlibatan Jepang dalam Perang Dunia ke 2 membawa sejarah gres dalam kehidupan bangsa Indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan lalu digantikan dengan penjajahan gres yang secara khusus dibutuhkan sanggup membantu mereka yang terlibat perang.

Menjelang final tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus-menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini lalu membawa perubahan gres bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan kesepakatan kemerkekaan yang diumumkan Perdana Mentr Kaiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teiko Gikai) ke 85. Janji tersebut lalu diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).


Sebagai realisasi kesepakatan tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintah Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilayah Indonesia. BPUPKI diketuai ileh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang "Tuan Hchibangase". Dalam melaksanakan tugasnya dibuat beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut yaitu sebagai berikut.


Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 memberikan rumus asas dan dasar negara sebagai berikut : 


1.  Peri Kebangsaan.
2.  Peri Kemanusiaan.
3.  Peri Ketuhanan.
4.  Peri Kerakyatan.
5.  Kesejahteraan Rakyat.

Setelah memberikan pidatonya, Mr. Muhammad  Yamin memberikan undangan tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan Undang-Undang Dasar itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi :

1.  Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.  Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.  Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya memberikan tawaran lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :

1.  Paham Negara Kesatuan.
2.  Perhubungan Negara dan Agama.
3.  Sistem Badan Permusyawaratan.
4.  Sosialisasi Negara.
5.  Hubungan antar Bangsa.

Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut :

1.  Kebangsaan Indonesia.
2.  Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.  Mufakat atau demokrasi.
4.  Kesejahteraan Sosial. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Panitia kecil pada sidang PPKI; tanggal 22 Juni, memberi tawaran rumus dasar negara, berikut tawaran rumus dasar negara dari PPKI :

1.  Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.  Persatuan Indonesia.
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat dalam kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Rumusan Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :

1.  Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.  Persatuan Indonesia.
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat kecerdikan dala permusyawaratan/perwakilan.
5.  Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Rumusan inilah yang lalu dijadikan dasar negara, sampai kini bahkan sampai final perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak sanggup dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).

Adapun istilah Pancasila dalam kehidupan Bangsa Indonesia bukanlah hal yang baru, namun istilah Pancasial telah dikenal semenjak zaman Majaphit kala XIV, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.


Istilah Pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang berarti Panca berarti lima dan Sila berarti berbatu sendi, alas, dasar. Makara Pancasila berarti lima sendi atau bantalan ataupun dasar. Juga berarti "Pelaksanaan kesusilaan yang lima" yaitu : tidak melaksanakan kekerasan, tidak mencuri, tidak berjiwa dengki, tidak berbohong, dan tidak mabuk atau meminum minuman keras.

Related : Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

0 Komentar untuk "Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)