Penyusunan programa penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para pelaku utama dan pelaku perjuangan serta organisasi petani secara partisipatif, melalui tahapan sebagai berikut:
a) Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan yaitu penggambaran fakta berupa data dan informasi di suatu wilayah pada ketika kegiatan disusun yang diperoleh sehabis melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data. Sebelum keadaan dirumuskan, perlu dilakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan perjuangan pertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah.Hasil analisis data dan informasi sanggup digali melalui aneka macam metode partisipatif, diantaranya PRA (Participatory Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku perjuangan (RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.
b) Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan yaitu perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat-kalimat perubahan sikap pelaku utama dan pelaku perjuangan yang hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut dilakukan bantu-membantu pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan sehingga rumusan tersebut berupa impian dan kepentingan dari kedua belah pihak.
c) Penetapan Masalah
Penetapan duduk kasus yaitu perumusan faktor-faktor yang sanggup mengakibatkan tidak tercapainya tujuan. Faktor-faktor tersebutterutama dicari dari kemampuan pelaku utama dan pelaku perjuangan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
Pada tahap ini dirumuskan cara mencapai tujuan, yaitu penetapan rencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu:
(1) Rencana kegiatan penyuluhan yang mencakup data dan informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik (identifikasi) menurut teknik faktor penentu.
(2) Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan dan pengaturan yang mencakup data dan informasi mengenai tujuan, sasaran, lokasi, jenis kegiatan, waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani yang bersifat non sikap antara lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana perjuangan tani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebijakan pemerintah/iklim perjuangan yang kurang kondusif.
(3) Rencana Monitoring dan EvaluasiRencana monitoring dan penilaian disusun oleh para penyuluh yang berada di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/ desa bersama para pelaku utama dan pelaku usaha. Rencana monitoring dan penilaian meliputi:
(a) Penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa
> Indikator ditetapkan menurut tujuan kegiatan-kegiatan (keluaran/output) yang telah ditetapkan dalam programa.
> Ukuran keberhasilan ditetapkan menurut indikator yang sanggup diukur (data kualitatif dan kuantitatif).
(b) Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi
> Instrumen monitoring disusun menurut rencana dan realisasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
> Instrumen penilaian disusun dalam bentuk daftar pertanyaan/daftar isian menurut indikator yang telah ditetapkan.
(c) Penetapan jadual monitoring dan evaluasi
Monitoring dilakukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali atau triwulanan, sedangkan penilaian dilakukan menjelang akan disusunnya programa penyuluhan tahun berikutnya.
e) Revisi Programa Penyuluhan
Revisi programa penyuluhan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dilakukan lantaran adanya perubahan-perubahan keadaan yang mengakibatkan berubahnya tujuan, duduk kasus dan rencana kegiatan, yang disebabkan antara lain:
a) Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan yaitu penggambaran fakta berupa data dan informasi di suatu wilayah pada ketika kegiatan disusun yang diperoleh sehabis melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data. Sebelum keadaan dirumuskan, perlu dilakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan perjuangan pertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah.Hasil analisis data dan informasi sanggup digali melalui aneka macam metode partisipatif, diantaranya PRA (Participatory Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku perjuangan (RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.
b) Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan yaitu perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat-kalimat perubahan sikap pelaku utama dan pelaku perjuangan yang hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut dilakukan bantu-membantu pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku perjuangan sehingga rumusan tersebut berupa impian dan kepentingan dari kedua belah pihak.
c) Penetapan Masalah
Penetapan duduk kasus yaitu perumusan faktor-faktor yang sanggup mengakibatkan tidak tercapainya tujuan. Faktor-faktor tersebutterutama dicari dari kemampuan pelaku utama dan pelaku perjuangan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
- Apakah duduk kasus tersebut menyangkut secara umum dikuasai pelaku utamadan pelaku perjuangan dan organisasi petani.
- Apakah akrab kaitannya dengan kegiatan pembangunan pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
- Apakah kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia untuk pemecahan masalah.Urutan prioritas duduk kasus sanggup dilakukan dengan memakai teknik faktor penentu (impactpoint) atau teknik peningkatan duduk kasus lainnya. Selain itu, penetapan duduk kasus dilakukan secara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan. Penetapan duduk kasus dilakukan dengan tahapan:
- Menetapkan kriteria untuk memutuskan prioritas (melibatkan banyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas, kerugian yang diakibatkan tinggi, fasilitas untuk mengatasi masalah, mendesak/penting);
- Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
- Melakukan penilaian terhadap setiap duduk kasus menurut skoring;
- Menetapkan prioritas masalah
Pada tahap ini dirumuskan cara mencapai tujuan, yaitu penetapan rencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu:
(1) Rencana kegiatan penyuluhan yang mencakup data dan informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik (identifikasi) menurut teknik faktor penentu.
(2) Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan dan pengaturan yang mencakup data dan informasi mengenai tujuan, sasaran, lokasi, jenis kegiatan, waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani yang bersifat non sikap antara lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana perjuangan tani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebijakan pemerintah/iklim perjuangan yang kurang kondusif.
(3) Rencana Monitoring dan EvaluasiRencana monitoring dan penilaian disusun oleh para penyuluh yang berada di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/ desa bersama para pelaku utama dan pelaku usaha. Rencana monitoring dan penilaian meliputi:
(a) Penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa
> Indikator ditetapkan menurut tujuan kegiatan-kegiatan (keluaran/output) yang telah ditetapkan dalam programa.
> Ukuran keberhasilan ditetapkan menurut indikator yang sanggup diukur (data kualitatif dan kuantitatif).
(b) Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi
> Instrumen monitoring disusun menurut rencana dan realisasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
> Instrumen penilaian disusun dalam bentuk daftar pertanyaan/daftar isian menurut indikator yang telah ditetapkan.
(c) Penetapan jadual monitoring dan evaluasi
Monitoring dilakukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali atau triwulanan, sedangkan penilaian dilakukan menjelang akan disusunnya programa penyuluhan tahun berikutnya.
e) Revisi Programa Penyuluhan
Revisi programa penyuluhan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dilakukan lantaran adanya perubahan-perubahan keadaan yang mengakibatkan berubahnya tujuan, duduk kasus dan rencana kegiatan, yang disebabkan antara lain:
- Kesalahan analisa data dan informasi yang digali melalui PRA;
- Kesalahan dalam penyusunan rencana kegiatan penyuluhan yang telah disusun oleh pelaku utama dan pelaku perjuangan disetiap tingkatan dan kelompok;
- Kesalahan dalam perumusan keadaan;
- Kesalahan dalam penetapan tujuan;
- Kesalahan dalam penetapan masalah;
- Kesalahan dalam penetapan kegiatan; dan
- Perubahan dalam santunan pembiayaan.
0 Komentar untuk "Tahapan Penyusunan Programa Penyuluhan"