Beberapa hari yang lalku, sempat membaca gosip bahwa ada beberapa rumah sakit yang diberhentikan dari layanan BPJS kesehatan, termasuk beberapa rumah sakit dan klinik.
Apa bahwasanya yang terjadi?
Penyebabnya, BPJS kesehatan memutus kontrak kerjasama dengan rumah sakit dan klinik yang belum mempunyai akta akreditasi. Dan ada juga yang tak memenuhi syarat uji kelayakan.
Setidaknya ada 19 rumah sakit dan 3 klinik yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015, seluruh kawan BPJS kesehatan memang wajib terakreditasi. Kementrian kesehatan mengeluarkan surat untuk memperpanjang kontrak.
Masih ada rumah sakit dan klinik yang tetap tidak dapat melayani pasien BPJS kesehatan. Kontrak layanan kesehatan itu diputus tidak hanya alasannya yakni syarat akreditasi.
Ada pula yang memang sudah tidak beroperasi dan masa berlsku surat izin operasinya telah habis.
Rumah sakit dan klinik tersebut yakni sebagai berikut:
1. RSU Kambang - Jambi.
2. RS Royal Prima - Jambi.
3. RS Kanya MC - Jambi.
4. RS Bersaudara - Muara Bungo.
5. RS Karya Medika 2 Tambun - Bekasi.
6. RS Mandaya - Karawang.
7. RS Multazam Medika - Cikarang.
8. RS Amanah Mahmuda - Tegal.
9. RS Bhakti Kasih - Polewali.
10. RS Islam - Ternate.
11. RSKC Abadi Naob - Denpasar.
12. RS Bunda Dalima - Tangerang.
13. RS Ariya SM - Tangerang.
14. RS Mitra Medika - Cikarang.
yang tidak beroperasi adalah:
15. RS Oen Sawit - Boyolali.
16. RSIA H. Thaha Bakrie - Samarinda.
17. RS Ar Royan - Palembang.
18. Klinik Jiwa Ahmad Kamali - Tegal.
19. Klinik Alesha - Sleman.
sumber:
jawapos tanggal 6 Januari 2019
Halaman utama.
Apa bahwasanya yang terjadi?
Penyebabnya, BPJS kesehatan memutus kontrak kerjasama dengan rumah sakit dan klinik yang belum mempunyai akta akreditasi. Dan ada juga yang tak memenuhi syarat uji kelayakan.
Setidaknya ada 19 rumah sakit dan 3 klinik yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015, seluruh kawan BPJS kesehatan memang wajib terakreditasi. Kementrian kesehatan mengeluarkan surat untuk memperpanjang kontrak.
Masih ada rumah sakit dan klinik yang tetap tidak dapat melayani pasien BPJS kesehatan. Kontrak layanan kesehatan itu diputus tidak hanya alasannya yakni syarat akreditasi.
Ada pula yang memang sudah tidak beroperasi dan masa berlsku surat izin operasinya telah habis.
Rumah sakit dan klinik tersebut yakni sebagai berikut:
1. RSU Kambang - Jambi.
2. RS Royal Prima - Jambi.
3. RS Kanya MC - Jambi.
4. RS Bersaudara - Muara Bungo.
5. RS Karya Medika 2 Tambun - Bekasi.
6. RS Mandaya - Karawang.
7. RS Multazam Medika - Cikarang.
8. RS Amanah Mahmuda - Tegal.
9. RS Bhakti Kasih - Polewali.
10. RS Islam - Ternate.
11. RSKC Abadi Naob - Denpasar.
12. RS Bunda Dalima - Tangerang.
13. RS Ariya SM - Tangerang.
14. RS Mitra Medika - Cikarang.
yang tidak beroperasi adalah:
15. RS Oen Sawit - Boyolali.
16. RSIA H. Thaha Bakrie - Samarinda.
17. RS Ar Royan - Palembang.
18. Klinik Jiwa Ahmad Kamali - Tegal.
19. Klinik Alesha - Sleman.
sumber:
jawapos tanggal 6 Januari 2019
Halaman utama.
0 Komentar untuk "19 Rumah Sakit Dan 3 Klinik Yang Putus Kontrak Dengan Bpjs Kesehatan"