Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2019. Dalam KMA tersebut diatur Beban Kerja Guru Madrasah yang harus dipenuhi oleh Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik.
KMA 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah dibuat sebagai pedoman untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik agar tunjangannya dapat dibayarkan.
Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2019 ini bertujuan sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses melalui Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik agar Tunjangan Profesinya dapat terbayarkan.
A. Tugas tambahan guru terdiri atas;
Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019
B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;
Berikut merupakan rincian tugas tambahan guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2019;
Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Download File.
Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
KMA 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah dibuat sebagai pedoman untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik agar tunjangannya dapat dibayarkan.
Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2019 ini bertujuan sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
- Penghitungan beban kerja guru Madrasah; dan
- Optimalisasi tugas guru Madrasah.
Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses melalui Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik agar Tunjangan Profesinya dapat terbayarkan.
Jenis Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA No 890 Tahun 2019
A. Tugas tambahan guru terdiri atas;
- Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
- Koordinator Bidang Pendidikan MI;
- Ketua program keahlian pada MAK;
- Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
- Kepala laboratorium MTs/MA/MAK;
- Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK;
- Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
- Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu.
B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;
- Wali Kelas;
- Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM);
- Pembina Ekstrakurikuler;
- Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) atau koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK;
- Guru piket;
- Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilaian kinerja Guru (PKG);
- Pengurus organisasi atau asosiasi guru; dan
- Pembina Ko-Kurikuler.
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
Berikut merupakan rincian tugas tambahan guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2019;
Tugas Tambahan Guru
Nama Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
---|---|---|
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK | 12 JTM |
|
Koordinator Bidang Pendidikan MI | 12 JTM |
|
Ketua Program Keahlian pada MAK | 12 JTM | Jumlah Ketua Program keahlian sesuai jumlah program keahlian di Madrasah. |
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK | 12 JTM | - |
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK | 12 JTM |
|
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK | 12 JTM | Jumlah kepala bengkel atau unit sejumlah program keahlian yang ada di Madrasah. |
Pembina Asrama | 12 JTM |
|
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi atau pendidikan terpadu | 6 JTM | - |
Tugas Tambahan Lain
Nama Tugas Tambahan Lain | Jumlah | Ekuivalensi |
---|---|---|
Wali Kelas | 1 (satu) Guru/Kelas/Tahun | 6 JTM |
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) | 1 (satu) Guru/madrasah/tahun | 6 JTM |
Pembina Ekstrakurikuler | 1 (satu) guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 peserta didik) | 6 JTM |
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) | 1 (satu) Guru/Madrasah/Tahun | 6 JTM |
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK | 1 (satu) Guru/madrasah/tahun | 2 JTM |
Guru piket | 1 (satu) guru/hari/minggu (disesuaikan dengan rombongan belajar) | 1 JTM |
Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) | 1 (satu) Guru/Madrasah | 1 JTM |
Penilaian kinerja Guru (PKG) | 1 (satu) Guru/madrasah/5-10 Orang Guru | 2 JTM |
Pengurus organisasi atau asosiasi guru | 1 (satu) guru/Jabatan/Tahun |
|
Pembina Ko-Kurikuler | 1 (satu) guru/Ko-Kurikuler/1 (satu) kegiatan/minggu (paling sedikit 15 peserta didik) | 2 JTM |
Download KMA Nomor 890 Tahun 2019
Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Download File.
Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019"