Baca Juga:
1. Login ke simpatika.kemenag.go.id
2. Klik Login PTK/Admin
3. Klik Layanan Simpatika Madrasah
4. Lalu Klik "Direktori Pendidik" > "Tenaga Pendidik & Kependidikan" > "Daftar Pejabat Sekolah" seperti gambar berikut.
5. Klik tanda + di pojok kanan atas dan pilih PTK yang akan di tambah Tugasnya.
6. Isi Form yang muncul, isi dengan jenis tugas tambahan, Nomor SK Pengangkatan, dan TMT Tugas Tambahan. Lalu Klik Simpan dan Cetak S30a
7. Langkah terakhir adalah ajukan S30a ke Pendma Setempat untuk di Verval.
Demikian informasi tentang Cara Mudah Menambahkan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
- Pedoman dan POS Akreditasi BAN-S/M Tahun 2017
- Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan
1. Login ke simpatika.kemenag.go.id
2. Klik Login PTK/Admin
6. Isi Form yang muncul, isi dengan jenis tugas tambahan, Nomor SK Pengangkatan, dan TMT Tugas Tambahan. Lalu Klik Simpan dan Cetak S30a
Demikian informasi tentang Cara Mudah Menambahkan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Cara Mudah Mengatur Tugas Tambahan PTK S30a Simpatika"