Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Januari 2017. Dalam Juknis tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain adalah sebagai berikut:
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Januari 2017. Dalam Juknis tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Bahwa pembayaran tersebut didasarkan atas beberapa Prioritas, antara lain adalah:
Untuk selengkapnya silahkan mendownload Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017 dalam tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017. Semoga Bermanfaat.
Bahwa pembayaran tersebut didasarkan atas beberapa Prioritas, antara lain adalah:
- Masa Kerja/Pengabdian Sebagai Guru RA/Madrasah;
- Usia Guru;
- Rasio Guru-Murid di Madrasah;
- Tingkat Kendala Geografis;
- Tingkat Kendala Prasarana Transportasi;
- Intensitas Dampak Bencana Alam;
- Intensitas Dampak Konflik Sosial;
- Jarak Lokasi Madrasah dengan Negara Lain.
Download Juknis TKG RA/Madrasah Tahun 2017
Untuk selengkapnya silahkan mendownload Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017 dalam tautan berikut ini:
0 Komentar untuk "Juknis Pembayaran TKG Bagi Guru RA/Madrasah Tahun 2017"